ABSTRAK: |
- a. bahwa da.lam rargka penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan perjalanan dinas, perlu dilakukan pembahar
terhadap peraturan mengenai Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Bupati, Wal<il Bupati, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilar Rakyat Daerai, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap;
b.berdasarkal pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkar Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 3 Talun 2015 tentang Peialanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Bupati, Wal<il Bupati, Pimpinan Dan Anggota
. Dewar Perwakilan RaLyat Daerah, Pegawai Negeri Dan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
- 1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 Tenta_ng
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembararl Negara Republik Indonesia Nomor
427O).,
2. Undang-Undang Nomor 17 Taiun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaral Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Talun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 43S5);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan I-€mba_ran Negara
Republik Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaJa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan t,emba-ran NegaJa
Republik Indo.nesia Nomor 5+59);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PenYakilan
Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahao Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhjr
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201l;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.OSl2Ot2
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (l,embaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor S,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20l4
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1l Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor l ll;
15. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati,
wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 3);
- PASAL I
PASAL II
|