Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Penetapan Besaran Dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kupang Nomor 26 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2019.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Pengalokasian; III Penyaluran; IV Penggunaan; V Pelaporan; VI Evaluasi; VII Pembinaan dan Pengawasan; VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
6 Halaman; Lampiran: 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4 LL Kab. Sanggau : 20 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak dalam hal pembayaran pajak, perlu dilakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan pajak daerah serta membangun sistem penerimaan pajak daerah yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sistem Elektronik Billing Pembayaran atau Penyetoran Pajak; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
15 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi jasa usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2011 Nomor 2 seri C.1;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan pertimbangan indeks harga dan perkembangan perekonomian
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Jasa Usaha.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 38Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini merubah atas besaran tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2017
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol Dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa pengendalian Produksi, Pengedaran, Penjualan dan Penyajian Minuman Beralkohol sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di kabupaten Konawe; bahwa minuman beralkohol adalah Minuman yang mengandung Ethanol yang Peredaran dan Penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; bahwa minuman beralkohol yang diminum/ dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan, mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka perlu diatur ketentuan dan Tata Cara Penjualan dan Peredarannya termasuk pengawasan dan penertibannya dalam Wilayah Kabupaten Konawe; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan, Peradaran Minuman Beralkohol dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional di Kabupaten Konawe.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang panitia urusan piutang negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4036);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara RI Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia.
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan
19. instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penerbitan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kab. Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 45);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kab. Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi, Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 48); dan pengendalian minuman beralkohol.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Ketentuan perizinan
5. Kewajiban dan larangan
6. Pengawasan dan penertiban
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
9. Struktur dan besarnya tarif
10. Wilayah pemungutan
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah
12. Tata cara penetapan retribusi kedaluwarsa
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara pembukuan dan pelaporan penyidikan
15. Tata cara penagihan retribusi ketentuan penutup
16. Tata cara pembetulan,pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
17. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Tata cara penyelenggaraan keberatan
19. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
20. Ketentuan pidana
21. Penyidikan
22. Ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Qanun tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah dimana Pajak Daerah ini merupakan salah satu Pendapatan Daerah, maka berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk satu Qanun tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENKEU No. 148/PMK.07/2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak terhutang, Pendataan, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketenyuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No.8 Seri C No. 18, TLD No. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tak terhingga nilainya untuk kepentingan manusia, dalam upaya pengelolaannya tetap memperhatikan kelestarian hutan guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang dengan berpedoman pada aspek pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan ;
bahwa penyelengaraan perizinan untuk pengawasan pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain merupakan kewenangan yang menjadi urusan Kabupaten, dapat dipungut retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 tahun 2002; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; Kepmen Kehutanan No: SK.382/Menhut-II/2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; perizinan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan dan bagi hasil retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
15 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Pontianak ;
UU No.27 tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1997, Perda No.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK; DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2003.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
16 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No.4, TLD No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah kewenangan kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribus dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat