desa - pajak - penetapan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Penetapan Besaran Dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kupang Nomor 26 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2019.
- Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Pengalokasian; III Penyaluran; IV Penggunaan; V Pelaporan; VI Evaluasi; VII Pembinaan dan Pengawasan; VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
- 6 Halaman; Lampiran: 2 Halaman
|