Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 Nomor 08 / NO REG 01.08/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Pangkalpinang, khususnya dalam usaha pemenuhan kebutuhan pokok akan penyediaan perumahan yang layak huni, diperlukan adanya usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak dengan harga yang mudah terjangkau oleh masyarakat pada umumnya terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, perlu melakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kota Pangkalpinang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Permen Perumahan Rakyat No. 14/PERMEN/M/20007; Pemendagri No. 17 tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, Status Penghunian, Pengurus Warga, Persyaratan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemanfaatan Rusunawa, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2015
a. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Visi, Misi dan Tujuan Kabupaten Badung, tata kelola keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berlandaskan keadilan, nilai-nilai budaya dan agama;
b. bahwa dalam usaha mewujudkan tata kelola keuangan Desa yang aspiratif dan partisipatif, bersih, keterbukaan dan bertanggung jawab yang dikehendaki oleh masyarakat Desa, maka dilakukan pengaturan dengan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS KEUANGAN DESA; 3. KEUANGAN DESA; 4. APB DESA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PERALIHAN; 7. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor16 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 12); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 13).
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.48 TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12
ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai
kewajiban untuk menyelenggarakan ketenteraman masyarakat
dan ketertiban umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
Ruang Lingkup Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi :
a. tertib jalan, angkutan jalan dan perparkiran;
b. tertib tempat dan fasilitas umum;
c. tertib tempat usaha
d. tertib lingkungan;
e. tertib pemanfaatan sungai, saluran air dan sumber air;
f. tertib tuna susila, tuna sosial dan anak jalanan; dan
g. tertib rumah pondokan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2015
APBD - Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Noreg 102/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 Agustus 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kab. Lombok Timur No.2 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No.4 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No.7 Tahun 2009, Perda Kab. Lombok Timur No.3 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
a. Pendapatan sebesar Rp2.378.105.008.830,00, b. Belanja sebesar Rp2.415.336.200.191,00, Surplus (defisit) sebesar (Rp37.231.191.361,00), c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan sebesar Rp89.031.191.361,00
2. Pengeluaran sebesar Rp51.800.000.000,00
Pembiayaan Netto sebesar Rp37.231.191.361,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar : Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 8 Tahun 2015
PERWALI Kota Bitung No. 20 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
Mencabut :
Peraturan Walikota Bitung No. 38 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran
terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
8 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
perlu dilakukan penyesuaian antara Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjarbaru sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarbaru tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Kewenangan; Organisasi dan Tugas Perangkat ULP; Pengangkatan Perangkat ULP; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat