PEDOMAN - PENYEHATAN DAN PENGELOLAAN - BADAN USAHA MILIK NEGARA
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
Mendorong pengembangan serta kemajuan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka meningkatkan pembangunan, dan efisiensi perekonomian secara nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1964 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Ngara Nomor 2897); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) , Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37 ).
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan; Menteri Keuangan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Perhubungan; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perdagangan; Menteri Pertambangan dan Energi; Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi; Menteri Kehutanan; Menteri Penerangan; Menteri Kesehatan; Menteri Pertahanan Keamanan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Tenaga Kerja; Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT. Untuk melaksanakan penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dan menugaskan Menteri Keuangan selaku pembina kekayaan Negara yang dipisahkan dan selaku Pemegang Saham untuk mengendalikan dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari pedoman dimaksud dalam diktum PERTAMA serta melaporkannya secara berkala kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sensus Penduduk Tahun 1990
ABSTRAK:
Menjamin kelancaran pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 1990 dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden agar sensus penduduk tersebut dapat diselenggarakan pada waktunya dengan aman dan tertib, tanpa mengabaikan persyaratan teknis serta ketelitian yang dihasilkan.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2044); Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3142);
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup; Menteri Dalam Negeri; Kepala Biro Pusat Statistik. Untuk menyelenggarakan Sensus Penduduk Tahun 1990 da mengatur agar tata cara dan tata laksana Sensus Penduduk Tahun 1990 diarahkan seefektif dan seoptimal mungkin, sehingga dapat diperoleh data guna dimanfaatkan bagi rencana pembangunan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyuksesan Sea Games XIV 1987
ABSTRAK:
Penyuksesan Sea Games XIV 1987 di Jakarta, diperlukan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh dari berbagai instansi Pemerintah dan KONI Pusat serta lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sea Games XIV 1987.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Sosial; Menteri Kesehatan; Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Ketua Umum KONI Pusat untuk merumuskan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyukseskan Sea Games XIV 1987 dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijaksanaan dan langkah-langkah tersebut.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1987.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 13, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penjadwalan Kembali Proyek-Proyek Pembangunan yang Pembiayaannya Menggunakan Devisa Negara atau Kredit Komersial Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1983.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untukmeningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dengan Pembangunan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnyaberisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/2104/Dangda, tanggal 15 Nopember 1983; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1984.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1988.
76 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan sinergitas dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah agar selaras dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pencapaian prioritas pembangunan daerah, perlu penyesuaian program, kegiatan, dan sub kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Perubahan RKPD 2024 disusun dengan sistematika: Bab I: Pendahuluan; BAB II: Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2024; Bab III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan Bab VI: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 746 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan daerah harus selaras
dengan pembangunan nasional, sehingga perencanaan
pembangunan daerah berperan dan memiliki fungsi penting
dalam menentukan arah dan prioritas kebijakan
pembangunan daerah guna mempercepat perwujudan
masyarakat adil dan makmur; bahwa perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk
mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka
peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses
dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
228 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya untuk
mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan
pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh)
tahun ke depan dalam mewujudkan kesejahteraan
Masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya
saing daerah di Kabupaten Purbalingga diperlukan
Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Tahun
2025-2045 yang menghasilkan sasaran pokok dan arah
kebijakan daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum pada semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
maka diperlukan pengaturan tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
237 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu
kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional,
yang disusun secara sistematis dan terpadu dalam jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek guna mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan nasional, perlu disusun rencana pembangunan jangka
panjang daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 maka diperlukan
pengaturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
195 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat