Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1983

Penjadwalan Kembali Proyek di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penjadwalan Kembali Proyek di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Mei 1983
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Mei 1983
Sumber
jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan