PENULISAN PAPAN NAMA DENGAN AKSARA JAWA - BANGUNAN PEMERINTAH DAN NON PEMERINTAH
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2008/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penulisan Papan Nama Dengan Aksara Jawa pada Bangunan Pemerintah dan Non Pemerintah di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan
mengembangkan budaya yang pluralistik
maka perlu membudayakan penulisan
aksara jawa; bahwa guna pelestarian budaya jawa di
Kota Surakarta maka perlu pembudayaan
penulisan papan nama dengan aksara jawa
pada bangunan pemerintah dan non
pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang
Penulisan Papan Nama Dengan Aksara
Jawa Pada Bangunan Pemerintah Dan
Non Pemerintah di Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pembentukan tim, tata cara ijin penulisan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2008.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Magelang telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/058/2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Rancangan Peraturan Bupati Magelang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008; bahwa penyempurnaan sebagimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Kelancaran Dan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan, Pembangunan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Katingan Sebagai Daerah Otonom, Maka Perlu Adanya Kewenangan;
B. Bahwa Untuk Dapat Melaksanakan Kewenangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN;
BAB III : URUSAN WAJIB;
BAB IV : URUSAN PILIHAN;
BAB V : KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2003 Nomor 3) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya; bahwa keberadaan PKL yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya; bahwa keberadaan PKL perlu dikekola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi, maka perlu diatur kembali dengan membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahuan 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup dan tujuan, penataan tempat usaha, perijinan, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS SOSIAL - TENAGA KERJA - TRANSMIGRASI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2008/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 535 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3, TLD NO.174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2000 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau dan dilakukan penyesuaian
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
5. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5).
Retribusi atas penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan dimaksudkan sebagai pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap proses produksi, peredaran daging hewan dalam daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 disebutkan bahwa Dinas sebagai Unsur Pelaksana Otonomi Daerah, perlu ditata sesuai dengan perumpunan urusan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Soppeng.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
2. Dinas Kesehatan.
3. Dinas Sosial.
4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
7. Dinas Pekerjaan Umum.
8. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi.
9. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
10. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
11. Dinas Peternakan dan Perikanan.
12. Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
13. Dinas Pendapatan, Pengelolalaan Keuangan dan Aset Daerah.
14. Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
(2) Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Keluarga Berencana, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng serta ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi;
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Organisasi Sekteratiat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah tidak berlaku lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu memebentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah; Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Eselonnering Sekretarian Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan Kepegawaian dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Organisasi Sekteratiat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn;2 lmpiran;1 pnjlsan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat