BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN; BAB III : URUSAN WAJIB; BAB IV : URUSAN PILIHAN; BAB V : KETENTUAN LAIN - LAIN; BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat