pemerintah daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2008/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Untuk Kelancaran Dan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan, Pembangunan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Katingan Sebagai Daerah Otonom, Maka Perlu Adanya Kewenangan;
B. Bahwa Untuk Dapat Melaksanakan Kewenangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007.
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN;
BAB III : URUSAN WAJIB;
BAB IV : URUSAN PILIHAN;
BAB V : KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2008.
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2003 Nomor 3) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 9 Halaman
|