Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu dipelihara secara menerus baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh seluruh warga masyarakat baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kegiatan tertentu, demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1999, PP No.16 Tahun 2004, Perpres No.36 Tahun 2005, Perda Singlawang No.15 Tahun 2003, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan, Kewajiban dan Larangan, Penyelesaian Sangketa, Pengawasan, Penegak Hukum Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa nomenklatur bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, keserasian hubungan kerja dan menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, maka perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 54 Tahun 2016
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Kapuas Nomor 54 Tahun 2016
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara
bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah,
perlu dilakukan pelayanan penyandang masalah
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan
berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan
kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial baik perseorangan, keluarga, maupun kelompok
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan
sosial, maka diperlukan pengaturan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan pelayanan PMKS, peran masyarakat, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial, penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
Penaganan Persampahan merupakan bagian integral dari pengelolaan Kebersihan yang seiring dengan pertumbuhan kota yang semakin meningkat sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan yang terpadu;
Untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, maka perlu pengaturan mengenai pengelolaan Persampahan di Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, di atas perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; PP No 19 Tahun 1999; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/N0.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ada beberapa ketentuan yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Kota Palu saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.23 Tahun 2014, UU No.18 Tahun 2008, PP No.81 Tahun 2012, Permendagri No.33 Tahun 2010, Perda Kota Palu No.11 Tahun 2013
pandangan masyarakat tentang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna dan belum menjadikannya sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan diharapkan dapat berubah, adanya paradigma baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi untuk energi, kompos, pupuk atau untuk bahan baku industri, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ada beberapa ketentuan yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Kota Palu saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Penjelasan : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Sragen yang aman, sehat, rapi dan indah serta penyehatan lingkungan yang berkelanjutan perlu dilakukan upaya sehingga terwujud lingkungan yang aman,bersih dan sehat;
b. bahwa dengan meningkatnya kuantitas sampah domestik yang tidak sebanding dengan kapasitas daya tampung serta karakteristik sampah yang semakin beragam, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan sampah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah meliputi:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. sampah spesifik.
Sampah rumah tangga tersbut berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga tersebut berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Sampah spesifik tersebut meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/ atau
f. sampah yang timbul secara tidak periodik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup menjadi Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, maka terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu dilakukan
pembaruan.
bahwa berdasarkan Pasal 63 Ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota.
bahwa wilayah Kabupaten Solok Selatan memiliki
kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa
sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di
segala bidang kehidupan;
bahwa modal dasar tersebut harus dilindungi, dipelihara,
dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok Selatan, dan
keselarasan serta keseimbangan manusia dengan
lingkungan hidup dan ekosistemnya;
bahwa terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut
tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemerintah daerah
serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan
hidup dan ekosistemnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b,huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014, 26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun
2009 , Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30
Tahun 2009 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
3. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
4. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
5. PERENCANAAN
6. PEMANFAATAN
7. PENGENDALIAN
8. PEMELIHARAAN
9. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
10. SISTEM INFORMASI
11. LABORATORIUM LINGKUNGAN
12. PERAN SERTA MASYARAKAT
13. PENGAWASAN
14. SANKSI ADMINISTRASI
15. PENYELESAIAN SENGKETA
16. PENYIDIKAN
17. KETENTUAN PIDANA
18. KETENTUAN PERALIHAN
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019
pengembangan - pengelolaan - dan - pengendalian - pencemaran - air - limbah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Ld No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL.
ABSTRAK:
Bahwa Air Limbah yang dihasilkan dari proses produksi industri dan aktivitas rumah sakit, pemukiman, rumah makan, perhotelan, perkantoran, pasar, apartemen, dan asrama berpotensi mencemari lingkungan sehingga perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke sumber air.
Pasal 18 ayat (6) UUd NKRI Th 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; UU No 32 Th 2009; PP No 22 Th 1982; PP No 82 Th 2001; PP No 122 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 28 Th 2018; Permendagri No 80 Th 2015; Perda No 5 Th 2017; Perda No 7 Th 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL; BAB III PERENCANAAN SPALD REGIONAL; BAB IV JENIS DAN KOMPONEN SPALD REGIONAL BAGIAN KESATU UMUM; BAB V PENYELENGGARAAN SPALD REGIONAL; BAB VI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR; BAB VII PENETAPAN BUKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK; BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IX PEMANFAATAN; BAB X WWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; BAB XI PENDANAAN; BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XIII KERJASAMA; BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XV PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi, dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016.
Materi Pokok: Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru;
c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
d. pola kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat