Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Mineral merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Secara geologi kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi mineral baik logam maupun non logam yang perlu dikelola secara maksimal, mandiri, andal, transparan, berdayasaing, efisien dan bernuansa lingkungan serta bertanggung jawab sehingga dapat memberi kontribusi dalam menunjang pembangunan dan menyejahterakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan pertambangan mineral. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan Pemprov dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral; wilayah pertambangan; izin usaha pertambangan; penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan; data pertambangan; usaha jasa pertambangan dan penggunaan tanah untuk usaha pertambangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pemegang IUP; reklamasi dan pascatambang; peningkatan nilai tambah; tata cara penyampaian laporan; pendapatan daerah; pembinaan dan pengawasan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; pendidikan dan pelatihan; penyidikan; sanksi; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
Perda ini mencabut Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
87 hlm (Penjelasan 17 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga
listrik dengan cara pengupayaan penyediaan tenaga
listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik,
harga yang wajar dan penyebaran yang merata akan
mempercepat pembangunan yang adil dan merata
serta terjadinya peningkatan perekonomian sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan;
bahwa usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah serta dukungan dan peran
aktif badan usaha di bidang ketenagalistrikan
dapat membantu percepatan ketersediaan tenaga
listrik di Provinsi Sumatera Barat khususnya untuk
wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga
listrik;
bahwa dengan beralihnya kewenangan sub urusan
ketenagalistrikan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota pada pemerintah daerah provinsi
perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam rangka
pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh
pemerintah daerah dan/atau badan usaha di
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 38 Tahun 2013, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka 12 diubah, dan angka 5, angka 6, angka 7, angka 16, angka 22, angka 26, angka 27, angka 28 dan angka 29 dihapus, serta diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 17a, diantara angka 21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 21a, diantara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 25a dan 25b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Barat.
5. Dihapus.
6. Dihapus.
7. Dihapus
8. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut
Dinas adalah dinas yang membidangi energi dan sumber daya
mineral Provinsi Sumatera Barat.
9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Sumatera Barat.
10. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
11. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala
macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika atau isyarat.
12. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya
disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem
penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh pemerintah daerah
provinsi yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi dan
distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga listrik di wilayahnya.
13. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai
dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
14. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian.
15. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang
dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk
berfungsinya produk atau alat tersebut.
16. Dihapus.
17. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
17a.Pembangunan Insfrastrutur Ketenagalistrikan yang selanjutnya
disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan
pelaksanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur
ketenagalistrikan.
18. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau
kepada konsumen, atau pemindahan tenaga listrik antar sistem
19. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada
konsumen.
20. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan
tenaga listrik kepada konsumen.
21. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga
listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
21a.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan baik yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
22. Dihapus.
23. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain
yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau
benda-benda lain yang terkait dengan tanah.
24. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
25. Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri.
25a. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
25b. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu
instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
26. Dihapus
27. Dihapus
28. Dihapus
29. Dihapus
30. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang
secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu
karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan
yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai
yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya
ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup di Daerah,
kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
Kewenangan Daerah di bidang Ketenagalistrikan meliputi:
a. penetapan Peraturan Daerah di bidang Ketenagalistrikan;
b. penetapan RUKD;
c. penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk badan
usaha yang wilayah usahanya di Daerah;
d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah
Provinsi;
e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh
Gubernur;
f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan
tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik
dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari
pemegang Izin Operasi yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
h. penetapan izin Usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan
usaha dalam negeri atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh
penanam modal dalam negeri;
i. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada
jaringan milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
atau Izin Operasi yang ditetapkan oleh Gubernur;
j. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang
Ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
k. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan Daerah; dan
l. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya
ditetapkan oleh Gubernur.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) RUKD disusun berdasarkan pada rencana umum
ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD.
(2) Penyusunan RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memprioritaskan pemanfaatan sumber energi primer yang ramah
lingkungan untuk penyediaan tenaga listrik.
(2a) RUKD ditetapkan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan
dapat ditinjau kembali paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(3) RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Gubernur.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik di Daerah dapat
dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip otonomi
daerah.
(2) Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah
Daerah dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
(1a) Badan usaha milik daerah yang akan melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh perusahaan umum daerah atau perusahaan
perseroan daerah.
(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat
berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan dana sesuai
kemampuan keuangan Daerah untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah
yang belum berkembang;
c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan
perbatasan; dan
d. pembangunan listrik pedesaan.
7.Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jenis
usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu)
badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
(4) Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik
dan/atau penjualan tenaga listrik.
Pasal 11A
Jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk jenis usaha
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a dan/atau jenis usaha penjualan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan
satu kesatuan usaha dengan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
jenis usaha transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga
listrik.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 8 ayat
(1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
26 Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C,
setiap usaha pertambangan Bahan galian
Golongan C harus mempunyai izin dan
membayar iuran tetap;
b. Bahwa untuk melaksanakan usaha
pertambangan bahan galian golongan C
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaranm
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang – undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
ketentuan – ketentuan pokok pertambangan;
7. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara RI 1981 Nomor 3209);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan
Propinsi (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001
tentang perubahan kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4154);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980
tentang penggolongan Bahan Galian
Golongan C;
11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1453. K / 29 / MEM / 2000
tentang Pedoman Tehnis penyelenggaraan
tugas pemerintahan di bidang pertambangan
umum.
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26
Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian
Golongan C;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Oraganisasi Perangakat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang usaha pertambangan bahan galian golongan c dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai obyek dan subyek; wewenang dan tanggung jawab; usaha pertambangan daerah; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; struktur dan besarnya tarif iuran tetap; sanksi administrasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak lagi menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah;
berdasarkan pertunbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 teatang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonria
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia ‘Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, ‘Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Noinor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerinntah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
483),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pengelolaan Usaha Pertarnbangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasea Pertamabangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
13. Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Pinrang CLembearan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 295);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor6)
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 7 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerpajakan
pembagian tugas pemungutan pajak mineral, bukan logam dan batuan antara aparatur dins pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dan aparatur kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dan Aparatur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Aparatur Kecamatan do lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Aparatur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pengumutan Pajak dan Alat Pungut, Petugas Pemungut, Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pemungut, Dasar Pengenaan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2011 No.7/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan mineral yang merupakan kegiatan usaha pertambangan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Pemalang, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pengusahaan potensi mineral secara mandiri, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pertambangan mineral, sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Asas dan Tujuan, Kewenangan, Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan, WIUP, WPR, Perizinan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penghentian Sementara Kegiatan IUP, Berakhirnya IUP dan IPR, Pendapatan Daerah, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi dan Pasca Tambang, Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Surat Izin Pertambangan Daerah, IUP dan IPR yang telah diterbitkan oleh Bupati sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
39 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mencabut :
Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN 2020/ NO 220; PERATURAN.GO.ID : 87 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 07 Tahun 2018
pertambangan migas mineral dan energi - perpajakan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018/No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Retribusi dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140),
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244, Tambahan L:embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5960);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota ParePare Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat