Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Desa Dan Keputusan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebuman Nomor: 75/KPTS- DPRD/2001;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang Peraturan Desa Dan Keputusan Kepala Desa yang meliputi Materi Peraturan Desa, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa, Berita Acara, Pelaksanaan Peraturan Desa, Pengawasan dan Pelaksanaan Peraturan Desa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota II
(Kecamatan Gajahmungkur Dan
Kecamatan Candisari)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional;
b bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota II (BWK
II) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota II
(Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 1995 – 2005
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota II (Kecamatan
Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Candisari); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Candisari); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 1995
- 2005
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sumedang Tahun 2005 No. 6 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Pembangunan dalam wilayah Kota Bau-Bau yang serasi dan seimbang sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah Kota Bau-Bau, dipandang perlu menetapkan Obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Gangguan. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 15 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah degan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa,. Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif,. Struktur dan besarnya tarif,. Masa Retribusi dan saat retribusi terutang,. Wilayah pemungutan,. Tata Cara pemungutan,. Sanksi administrasi,. Tata Cara Pembayaran, Tata Cara penagihan,. Pengurangan, Keringanan, dan pembebasan retribusi,. Keberatan,. Pengembalian kelebihan pembayaran,. Kadaluarsa,. Ketentuan pidana,. Ketentuan penyidikan,. ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) perlu disusun prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta yang disusun dengan Peraturan Daerah Perubahan APBD; bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2004.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya
Dengan Pihak Ketiga Dalam Pengelolaan Potensi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam
pembiayaan pembangunan yang dapat menyentuh langsung
kepentingan masyarakat diperlukan pengelolaan potensi daerah
secara efektif dan efisien yang pada dasarnya untuk pemenuhan
hajat hidup masyarakat. Guna peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang
merupakan wujud pelaksanaan Otonomi daerah, untuk itu
diperlukan langkah-langkah untuk memberikan kesempatan
kepada Pihak Ketiga untuk berperan dalam pembangunan dan
mengelola potensi daerah melalui kerjasama yang efektif dan
efisien antara Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya
dengan Pihak Ketiga
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 36 tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK KERJASAMA;
BAB III
BIDANG – BIDANG POTENSI DAERAH
YANG DAPAT DIKERJASAMAKAN;
BAB IV
PERJANJIAN KERJASAMA;
BAB V
PELAKSANAAN KERJASAMA;
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB VII
PENGAWASAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat