PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELUARAHAN
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, kemampuan kemasyarakatan di kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kelurahan dengan melibatkan partisipasi mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna mendukung pelaksanaazn program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah Daerah memberikan Alokasi Dana Kelurahan kepada kelurahan pada setiap tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokası Umum Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan
1. Undang-Undarng Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat 1 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
2. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 rentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Daerah Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Permerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7);
10. Peraturan Dacrah kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 Seri A);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 8).
1. Ketentuan umum
2. maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
4. Prinsip Pengelolaan Keuangan
5. Sumber keuangan
6. Penyaluran dana Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara.
Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
5. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH,
SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
6. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA,
PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA
BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT
7. PELAKSANAAN APBN DAN APBD
8. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD
9. KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF,
DAN GANTI RUGI
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2003.
Pada saat berlakunya undang-undang ini :
Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445;
Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381;
sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.
Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara.
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).12.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...............Rp. 21.500,-12.5.Jawatan Transmigrasi, ditambahdengan .........................Rp.52.587.500,-12.6.Pengeluaran-pengeluaran untukpekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf"K" Pusat ditugaskan kepadaKementerian Sosial, ditambahdengan .........................Rp. 4.180.300,2q-12.7.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan .........................Rp. 1.141.500
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1981.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat