Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2000

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2000
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2000
Tanggal Berlaku
21 Februari 2000
Sumber
LN. 2000 No. 14, LL SETNEG : 44 HLM
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 8294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan