Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 26 September 2017
UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 DALAM 7 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 129 ayat (2) Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah RKPD Provinsi ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 25/2004; UU 23/2014; PP 8/2008; Perpres 2/2015; Permendagri 54/2010; Permendagri 32/2017; Perda Bengkulu Selatan 23/2007; Perda Bengkulu Selatan 7/2011; Perda Bengkulu Selatan 8/2011; dan Perda Bengkulu Selatan 9/2016.
Materi Pokok: Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2018, adalah Dokumen Perencanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu, BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan, BAB IV Perioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, BAB V Rancangan Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dan BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2017
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 19 Tahun 2016
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 1.200.857.256.603,00 bertambah sejumlah Rp.19.470.195.162,00, sehingga menjadi Rp.1.220.327.451.765,00,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp.1.236.357.256.603,00 bertambah sejumlah Rp. 16.194.314.326,01 sehingga menjadi Rp.1.252.551.570.929,01, Defisit setelah perubahan Rp (32.224.119.164,01)
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.37.500.000.000,00 berkurang sejumlah Rp.(3.199.470.883,99) sehingga menjadi Rp.34.300.529.116,01
- Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.2.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 76.409.952,00 sehingga menjadi Rp.2.076.409.952,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2017
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 316 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD TA 2017
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 18 TAHUN 1999, UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU NOMOR 1 TAHUN 2004; UU NOMOR 17 TAHUN 2004; UU NOMOR 25 TAHUN 2004, UU NOMOR 33 TAHUN 2004; UU NOMOR 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 12 TAHUN 2011, UU NOMOR 23 TAHUN 2014
BERISI TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD KAB LANDAK TA 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Kab. Landak TA. 2017 sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, Perpres No. 97 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 31 Tahun 2016, PMK No. 48/PMK.07/2016, PMK No. 33/PMK.02/2016, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 42 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 42 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 84 Tahun 2016, Perbup Kab. 2 Tahun 2017, Perbup Kab. Landak No. 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Pasal; 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
16 Halaman; Lampiran : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2012; Permendagri Nomor 27 Tahun 2015; Perda Nomor 22 Tahun 2006; Perda Nomor 19 Tahun 2015; Perbup Nomor 112 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lombok Barat Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggaungjawab Pelaksanaan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mcnyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
• bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
a. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
1. Laporan realisasi anggaran;
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3. Neraca;
4. Laporan operasional;
5. Laporan arus kas;
6. Laporan perubahan ekuitas; dan
7. Catatan atas laporan keuangan.
b. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
-
Penjabaran pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakti bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD
1. UU No. 17 tahun 2003;2. UU No. 1 tahun 2004;3. UU No. 15 tahun 2004
;4. UU No. 25 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 28 tahun 2009
;7. UU No. 23 tahun 2009;8. PP No. 23 tahun 2005;9. PP No. 55 tahun 2005
;10. PP No. 56 tahun 2005;11. PP No. 58 tahun 2005;12. PP No. 65 tahun 2005;13. PP No. 7 tahun 1977;14. PP No. 12 tahun 2017;15. PP No. 18 tahun 2016
;16. PP No. 18 tahun 2017;17. Perda Kab. Serang No. 15 tahun 2006;18. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat