Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau serta Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa adalam BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dan memiliki kinerja baik yang berpotensi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Asli Daerah, sehingga perlu penam.bahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya, perlu diubah.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengenai Perubahan ketentuan pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu mengatur Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau. Pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau
pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan
uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk
mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA
PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2005
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2007
Nomor 1) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/NO.6, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa, sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh peserta didik; b. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Bidang Pendidikan dalam manajemen pendidikan, pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal menjadi tanggung jawab daerah kabupaten; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Mengajar Guru dan Pengawas; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5135); 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor199);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Akreditasi ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah; 22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI DAN TUJUAN
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN
7. KURIKULUM
8. PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN
9. BAHASA PENGANTAR
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
11. PRASARANA DAN SARANA
12. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
13. PENDANAAN
14. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN
15. PENJAMINAN MUTU
16. PERAN SERTA MASYARAKAT
17. KERJASAMA
18. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
19. SANKSI ADMINISTRATIF
20. KETENTUAN PENYIDIKAN
21. KETENTUAN PIDANA
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
45 hlm, penjelasan 10 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 6, BN 2017/NO 298; KEMDIKBUD.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6; TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.18 Tahun 2017 Pasal 28 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.16 Tahun 2007. Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli alat kelengkapan DPRD diatur dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi Tenaga Ahli Fraksi diatur dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa jenjang nilai pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layangan Umum Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 11); bahwa untuk mengakomodir besaran jenjang nilai pengadaan barang dan jasa maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 128 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan No 08/PMK.02/2006 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Peraturan Meneteri Keuangan No 92/PMK.05/2011 Tahun 2011; Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016; dan Perwako Padang No 11 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini merubah tentang Ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Padang No 11 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Peraturan Walikota No 6 Tahun 2017 tantang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknis pengelolaan sampah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa dalam rangka mewujudkan Kab Tegal sebagau wilayah yang sehat, asri dan bersih dari sampah, maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan dan dapat mengubah perilaku masyarakat; bahwa dengan telah diundangkannya UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Pemda mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategis Daerah dalam pengelolaan sampah di Kab Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 26 Tahun 2007; UU no 18 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 50 Tahun 2007; PP No 81 Tahun 2012; PP no 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, perizinan, kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, kerja sama, peran masyarakat, larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 6, BN 2017/ NO. 982; PERATURAN.GO.ID : 26 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Bisnis Proses Dan Standar Operasional Prosedur Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2017
PEDOMAN - PERJALANAN DINAS - BUPATI - DPRD - PNS - PEGAWAI TIDAK TETAP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perjalanan dinas agar memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klatensebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu diganti dengan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016
PERBUP ini mengatur mengenai Persetujuan Dan/Atau Perintah Perjalanan Dinas; Kedudukan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 6O Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan perLimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2017.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahr'rn 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2O16 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lnmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2O14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 1045);
70. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2075
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
telnta:ag Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2Ol7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1883); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /PMK.O7 I 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Pengganaan, Pemantaua-n, dan Evaluasi Dana Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OO7 Nomor IO);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2O16 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|6-2O2L (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
20l6 Nomor 8);
17. Peratural Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
l3 Tahun 2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatal Tahun
2017 (l*mbaran Daeruh Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 14);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2017 (F,erita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 80).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat