PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Program Mandiri, Cerdas Dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Mandiri, Cerdas dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu
Provinsi termuda, yang masih terdapat banyak desa
dalam kategori tertinggal dan sebagian masyarakatnya
berada di bawah garis kemiskinan terutama di wilayah
perdesaan, maka untuk percepatan penanggulangan
kemiskinan khususnya di wilayah perdesaan, diperlukan
suatu cara penanggulangan yang komprehensif dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan; program Desa Mandiri, Cerdas dan Sehat (MARASA)
sebagai salah satu program prioritas dalam RPJMD Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 merupakan program yang
dirancang untuk mengefektifkan upaya penanggulangan
kemiskinan melalui penanganan yang strategis dan
terintegrasi lintas sektor untuk mencapai masyarakat yang
mandiri, cerdas dan sehat;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 2 Tahun 2015; perpres No 15 Tahun 2010;
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ruang lingkup, azaz tujuan dan sasaran program mandiri, cerdas dan sehat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Keputusan Gubernur mengenai pedoman umum program MARASA
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
kemiskinan merupakan permasalahan yang
memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan
yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka
meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban
pengeluaran keluarga miskin serta pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat secara layak melalui pembangunan yang
berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan
bermartabat; dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Provinsi
Sulawesi Barat, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Daerah menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian
penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(SPKD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU NO 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; Perpres No 2 Tahun 2015; perpres NO 15 Tahun 2010
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya
percepatan penurunan kemiskinan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan
daerah pada tahun 2017 sampai dengan 2022 dalam bentuk arah kebijakan,
strategi, program dan kegiatan beserta indikatif penganggarannya yang mana
termuat Rencana Aksi Daerah (RAD).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola keuangan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, dan kegiatan serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019, perlu pedoman penyusunan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 39 Th 2007; PP No 60 Th 2008; PP No 27 Th 2014; Perpres No 54 Th 2010 yg telah diubah dg Perpres No 4 Th 2015; Perpres No 60 Th 2015; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 20111; Permendagri No 38 Th 2018; Perda Prov Banten No 7 th 2006; Perda Prov Banten No 1 Th 2011; Perda Prov Banten No 9 Th 2011; Perda Prov Banten No 2 Th 2014; Pergub Banten No 29 Th 2007 yg telah diubah dg Pergub Banten No 3 Th 2015; Pergub Banten No 26 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
270 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Hak-Hak Anak Provinsi Banten Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Upaya meningkatkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, perlu dikembangkan strategi pengarusutamaan hak-hak anak dengan maksud menjadikan pemenuhan dan perlindungan hak anak sebagai pertimbangan utama dari pengambil keputusan perencanaan pembangunan di Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
UU No 4 Th 1979; UU No 4 Th 1997; UU No 22 Th 1997; UU No 23 Th 2002; UU No 13 Th 2003; UU No 23 Th 2004; UU No 12 Th 2006; UU No 13 Th 2006; UU No 21 Th 2007; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Kepres No 87 Th 2002; Kepres No 88 Th 2002; Permen Pemberdayaan Perempuan No 3 Th 2008; Permen Pemberdayaan Perempuan No 4 Th 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan No 6 Th 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan No 12 Th 2011; Pergub Banten No 8 Th 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi daerah Pangan dan gizi Provinsi Gorontalo Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Gorontalo Tahun 2018-2022;
UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 18 Tahun 2012 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 ; PP No. 17 Tahun 2015 ; Perpres No. 2 Tahun 2015 ; Perpres No. 83 Tahun 2017 ;
Peraturan ini mengatur tentang rencana aksi daerah pangan dan gizi provinsi Gorontalo tahun 2018-1022, di dalamnya juga mengatur tentang; RAD-PG; Pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
-
-
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SISTEM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS E-PLANNING
DI PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan agar Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada Data dan Informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. bahwa dalam proses perencanaan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu untuk mengembangkan Sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi dengan sistem berbasis IT (e-planning), yang menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sistem e-planning untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah dan mengelola penyampaian usulan kegiatan prioritas, pengolahan data, penetapan rencana kegiatan untuk dokumen RKPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2018
ENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Gubemur menyusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals bersama Bupati/Walikota dengan melibatkan Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku U saha, Akademisi dan Pihak terkait lainnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Gubemur menetapkan Rencana Aksi Daerah Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan dengan Peraturan Gubemur.
Oleh karena itu perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable
Development Goals Provinsi Bengkulu Tahun 2016-
2021.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable
Development Goals Provinsi Bengkulu Tahun 2016-
2021. DImuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2019.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 2 Th 2015; Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 22 Th 2018; Perda Prov Banten No 1 Tahun 2010; Perda No 2 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Prov Banten No 5 Th 2017; Perda Prov Banten No 7 Th 2017; Pergub Banten No 16 Th 2018; Pergub Banten No 21 Th 2018.
Peraturan Gubernur Rentang Rencana Kerja Perangkat daerah Provinsi Banten Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
330 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 35 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018
tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2019;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan
Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 2 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 67);
peraturan ini mengenai rencana kerja pemerintah daerah provinsi jawa timur tahun 2019. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan ; maksud dan tujuan ; sistematika ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 32 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN FASILITASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Fasilitasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
peraturan ini mengenai pedoman fasilitas rencanaa kerja pemerintah daerah kabupaten / kota di JAwa Timur . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; maksud dan tujuan ; sistematika ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat