UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - DINAS LINGKUNGA HIDUP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD NOMOR 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa guna menindak-lanjuti ketentuan dalam Pasal 34
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan
Layanan Umum, maka perlu mengatur terkait Dewan
Pengawas pada BLUD Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo
Kota Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072 );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
3. . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum;
4. Keputusan Walikota Blitar Nomor : 188/154/HK/
422.0102/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah
Mardi Waluyo Kota Blitar sebagai Badan Layanan Umum
Daerah;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar.
1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap
pengelolaan BLUD RSUD dapat dibentuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dengan Keputusan Walikota atas
usulan Pemimpin BLUD;
2. Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD yang
dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLUD RSUD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Masa jabatan Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya;
4. Anggota Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas
dapat diberikan remunerasi dalam bentuk honorarium;
5. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan
kepada Anggaran BLUD RSUD dan dimuat dalam Rencana
Bisnis dan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2016
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS PERALATAN DAN PERBEKALAN - DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERALATAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan peralatan dan perbekalan sebagai penunjang teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Sabang Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai adendum Naskah Perjanjian Hibah Belanja Operasional Sekolah (BOS) antara Kepala Dinas Pendidikan Aceh dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga Kota Sabang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU NO. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan atas Peraturan Walikota Sabang Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.654.944.475.425,42 bertambah sejumlah Rp.15.968.632.447,00 sehingga menjadi Rp.670.913.107.872,42.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Juncto Pasal 15
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, yang pada prinsipnya mengamanatkan di Daerah dapat dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 92);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pembentukan, kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang;
4. Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Penetapan Keanggotaan dan Pembinaan;
7. Pakaian P2TP2A;
8. Logo P2TP2A;
9. Standar Operasional Prosedur;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 46 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertahanan dan Keamanan, Militer
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Pertimbangan Pergub ini adalah bahwa Pengelolaan Pos Lintas Batas Entikong telah menjadi Pemerintah Pusat dengan adanya: Perpres Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Tetap Badan nasional Pengelola Perbatasan.
UU nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 43 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP NOmor 18 tahun 2016;
Perpres Nomor 44 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Badan Nasional Perbatasan Nomor 5 tahun 2017
Karena kewenangan Pengelolaan Pos Lintas Batas Entikong telah menjadi kewenangan pusat, Pergub ini mencabut Pergub Nomor 58 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pergub Nomor 58 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 16 Tahun 2013
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 32 Tahun 1981 tentang Penambahan Anggota Team Pembimbing Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Bung Hatta
KEPPRES No. 24 Tahun 1981 tentang Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Bung Hatta
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penambahan Anggota Team Renasehat Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Bung Hatta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1981.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 46 Tahun 2015
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat