Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2000 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 86 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Temanggung ditetapkan selambat-lambatnya satu bulan setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk maksud tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober
1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor. 1 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000. Anggaran semula sebesar Rp. 62.953.378.000,00 bertambah Rp. 30.157.074.000,00 menjadi Rp. 73.110.452.000,00, dengan penambahan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Dokumen ini juga mencakup lampiran-lampiran yang merinci perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2000.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan proses
penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah
Daerah sebagai pelaksanaan atas rencana keuangan
tahunan Daerah yang telah disusun guna transparansi
dan akuntabilitas keuangan Daerah berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan landasan
dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangan Daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang
memuat : a. LRA; b. LPSAL; c. LO; d. LPE; e. Neraca; f. LAK; dan g. CaLK. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
374 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau 1. Nomor Kpts. 6965/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (Enam) pasal yang mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2023/ No. 3, LL Kab Teluk Bintuni: 16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 27 September Tahun 2023.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023; Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900.1.1/238/10/2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2005, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan perubahan dimaksud huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, ERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 3 BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NO
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Prinsip Umum Pergeseran Anggaran,Tata Cara Pergrseran Anggaran,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
-
-
11 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 46 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010; Perda Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2019; Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2020; Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pertanggungjawaban APBD Kota Serang Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sukamara No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Rincian ADD;
3. Penyaluran;
4. Penggunaan ADD;
5. Pengelolaan;
6. Pertanggungjawaban;
7. Pembinaan dan Pengawasan; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubat Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan AP8D; bahwa sesuai angka 14 Romawi Ill Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010, Bagi daerah yang melaksanakan program dan kegiatan DAK dan bantuan keuangan dari provinsi untuk kabupaten/kota yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, Pemerintah Daerah melaksanakan program dan
kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dengan persetujuan pimpinan DPRD Dalam hal program dan kegiatan dimaksud terjadi setelah perubahan AP8D ditetapkan, maka Pemerintah Daerah
menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA); bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 Tanggal 15 Januani 2010 tentang
Persetujuan untuk Melaksanakan Program / Kegiatan Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi Kabupaten, Kota Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomr 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemenintah Nomor 85 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomr 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran I pada angka 2 dan 3 diubah. Ketentuan dalam Lampiran lI, pad SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanya Pegawai ditambah Objek Belanja Belanja Penghasilan Lainnya dengan Rincian Objek Belanja Rapel Tambahan Penghasilan Guru. Ketentuan dalam Lampiran Il, pada SKPD SMKN 1 Jepara, Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Pelayanan Proses Belajar Mengajar dan Perawatan Sekolah dalam Obek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran l, pada SKPD Rumah Sakit Umum Daerah, pada Program Pelayanan Kesehatan untuk Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja dihapus. Ketentuan dalam Lampiran IM, pada SKPD Badan Lingkungan Hidup, Program Perindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Kegiatan Hari Lingkungan Hidup dan Pekan Penghijauan dan Konservasi Alam Nasional dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur, Kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Koordinasi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran lI, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Kegiatan Pembinaan Petinggi, Perangkat Desa BPD dan Lembaga Desa dalam Objek Belanja Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan
Kehidupan Sosial Keagamaan, Kegiatan Penyelenggaraan MTQ, STQ dan MHQ dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretaniat Daerah, Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakl Kepala Daerah, Kegiatan Sewa Peralatan dan Transportasi Penunjang Kegiatan Tamu dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kegiatan Pengadaan Peralatan Penunjang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat, Kegiatan Pengadaan Kendaraan Bermotor dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat. Kegiatan Pengadaan Inventaris Kantor dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretaniat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat. Kegiatan Upgrade Aplikasi Sistem Standarisasi Harga dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat DPRD, Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwalan Rakyat Daerah, Kegatan Penyusunan pokok pokok Pikiran Legislatif dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran IM, pada SKPD Dinas Pendapatan Daerah, Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Pelayanan Teknis Kantor Dispenda dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan Daerah Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber - Sumber Pendapatan Daerah, Kegiatan Cetak Benda Berharga dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Kegiatan Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat (Aspal) dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Kegiatan Penunjang TMMD, Karya Bhakti dan TMKK dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Pelayanan Teknis Perkantoran dalam Objek Belanja
serta Rincian Objek Belanja diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010 diubah.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat