Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2022

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pertanggungjawaban APBD Kota Serang Tahun 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 109 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan