PMK No. 127/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Diubah dengan :
PMK No. 75/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Mencabut :
PMK No. 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
PMK No. 221/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umbum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 77/PMK.05/2010, BN 2010/ NO 167; https://peraturan.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.05/2008
PMK No. 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Diubah dengan :
PMK No. 221/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umbum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 34/PMK.05/2008, https://jdih.kemenkeu.go.id/: 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan
Museum Nasional melalui surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 20650/MPK.A/KU.02.02/2022 tanggal 28 Maret 2022 telah dibahas dan dikaji
oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif
layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Museum Nasional
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan
jasa layanan di bidang kebudayaan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Museum Nasional pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja
sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan Jasa di bidang kebudayaan. Terhadap pengguna jasa tertentu
dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum
Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 243/M/IX/2017 tanggal 11 September 2017, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai
PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
-
-
12 HLM, Lampiran halaman 9-12
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat