Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2019

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
3/PMK.05/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Februari 2019
Sumber
LN. 49/2019,JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan