Perda No. 18 tahun 2009 tentang pajak reklame_perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No. 11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan tata kelola Pajak Reklame, maka bebrapa ketentuan di dalam Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2009 perlu disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 6 Tahhun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 17 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nol. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No. 58 Tahhun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang DIpungut Berdasarkan Penetapan Kepala daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perpres No. 87 Tahun 2014 Peraturan Pelaksana UU No. 12 Tahhun 2011, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, Perda Kabupaten temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
Materi pokok dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa perubaha di dalam Perda Kabupaten Temannggung No. 18 tahun 2009 tentang Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, dan 42 diubah, dan di anatara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 6a
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2017
LALU LINTAS - RAMBU - MARKA JALAN - ALAT PEMBERI ISYARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO. 11, TLD. NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan Rambu, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
ABSTRAK:
Lalu lintas mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan perlu didukung dengan pengaturan mengenai rambu-rambu, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 13 Tahun 2014; PERMENHUB No. PM 34 Tahun 2014; PERMENHUB No. PM 49 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penempatan rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan, maksud dan tujuan; penyelenggaraan; rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, marka jalan; kekuatan hukum rambu, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas jalan serta kedudukan petugas yang berwenang; lokasi penempatan; rambu, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas yang sudah terpasang; pembiayaan; larangan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 12 September 2017. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 33 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2017
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 311 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TA 2018
PASAL 18 AYAH (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 28 TAHUN 1999; UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU NOMOR 1 TAHUN 2004; UU NOMOR 15 TAHUN 2004; UU NOMOR 25 TAHUN 2004; UU NOMOR 33 TAHUN 2004; UU NOMOR 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN 2014
BERISI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor Tahun 2017 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
DAsar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU No. 28 THN 1999; UU No. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 THN 2000; UU No. 17 THN 2003; UU No. 1 THN 2004; UU No. 15 THN 2004; UU No. 25 THN 2004; UU No. 33 THN 2004; UU No. 28 THN 2009; UU No. 17 THN 2014; UU No. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 THN 2015; PP No. 109 THN 2000; PP No. 23 THN 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 THN 2012; PP No. 55 THN 2005; PP No. 56 THN 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 THN 2010; PP No. 58 THN 2005; PP No. 65 THN 2005; PP No. 79 THN 2005; PP No. 8 THN 2006; PP No. 71 THN 2010; PP No. 30 THN 2011; PP No. 02 THN 2012; PP No. 27 THN 2014; PERMENDAGRI No. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 THN 2011; PERMENDAGRI No. 32 THN 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 THN 2012; PERMENDAGRI No. 33 THN 2017; PERDAKABBURU No. 12 THN 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) disertai dengan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang dijadikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2016;
Materi yang diatur adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupan Ende Tahun Anggaran 2018, Pendapatan Daerah Berjumlah Rp.1.153.384.979.683,00, Belanja Daerah Berjumlah 1.150.884.979.683,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.0,00, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.2.500.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Magetan Tahun 2017 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan bersama Bupati Magetan telah menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/197.K/KPTS/013/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2972);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
30. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825)
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
44);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 2);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 3);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 8);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 71);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 46);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 47);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
18);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
35);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 79);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 58);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 48);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 59);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 76);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 7);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 1.734.634.561.110,36
2. Belanja Rp. 1.769.952.792.351,90
Defisit Rp. (35.318.231.241,54)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp. 42.818.231.241,54
b. Pengeluaran Rp. 7.500.000.000,00
Pembiayaan Neto Rp. 35.318.231.241,54
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017
UU No.2 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.31 Tahun 2016; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kab. Banyuwangi No.5 Tahun 2014; Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2007; Perda Kab. Banyuwangi No.10 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.9 Tahun 2017; Perda Kab. Banyuwangi No.10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2017. Perubahan anggaran ini dilengkapi dengan Ringkasan Perubahan APBD; Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per jabatan; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11/2017, No Reg Perda 11/2017, TLD No.172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. bahwa kebutuhan anggaran untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga perlu membentuk dana cadangan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Prinsip Pembentukan Dan Cadangan, Tujuan Pembentukan Dana Cadangan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dan Pengelolaan Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat