Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.8617
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berkaitan dengan Kewenangan Daerah serta dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diadakan perubahan, khususnya didalam penyesuaian tarif dengan memperhatikan prinsip keadilan dan keseimbangan sosial Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 12, angka 17, angka 18, angka 27, dan angka 40 diubah, diantara angka lima dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka yakni 5a, diantara angka 20 dan angka 21 disisip 2 (dua) angka yakni angka 20a, dan angka 20b, diantara angka 49 dan angka 50 disisip 1 (satu) angka yakni angka 49a, dan angka 11 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017
bahwa untuk melindungi dan menjamin keamanan bagi masyarakat, menjaga ketertiban dan estetika kota serta fungsi jalan, maka penyelenggaraan reklame perlu ditata kembali dan dikendalikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.
bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi denganperaturan perundangundangan yangberlaku dan kebutuhan di masyarakat, maka perlu ditinjau kembali.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentangPerluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentangPembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten KabupatenDaerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalamWilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
-Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentangJalan.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah KotamadyaDaerah Tingkat II Semarang.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota SemarangTahun 2011-2031.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan, dan Taman.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
- Wewenang Dan Tanggung Jawab Serta Kewajiban Pemerintah Daerah
- Perencanaan Dan Penataan Reklame
- Perizinan Reklame
- Hak, Kewajiban Dan Larangan
- Kerjasama Dan Kemitraan
- Pengawasan Dan Pengendalian
- Penyelesaian Sengketa
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2018/ No,6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda (Qanun) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 24 Nopember 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp1.101.758.962.434,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.137.442.705.037,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD.2017/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bantaeng perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan
daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bantaeng.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5166);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568);
11. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3).
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10).
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pimpinan dan
anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan.
(2) Tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian
d. pakaian dinas dan atribut;
e. tunjangan perumahan;
f. kendaraan dinas jabatan;
g. tunjangan transportasi.
(3) Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
kendaraan yang diperuntukkan untuk pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3 )
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
UNIT LAYANAN PENGADAAN
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Madiun Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun perlu melakukan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai Organisasi dan Tatakerja Unit Layanan Pengadaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Madiun;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun.
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan kewenangan dan fungsi unit Layanan pengadaan;
3. Susunan organisasi;
4. Tugas Kepala, Seksi dan Pokja ULP;
5. Tata Kerja;
6. pembiayaan;
7. ketentuan Lain-lain;
8. ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pemerintah Kabupaten Madiun dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 6 Tahun 2017
petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian berkala pertama kendaraan bermotor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diserahkan Kewenangan Pelaksanaan Uji Berkala Pertama dari Pemerintah Propinsi ke Pemerintah Kabupaten Kota dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaannya lebih lanjut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4.
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 1999
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2012
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2014
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab III Objek dan Subjek Retribusi
Bab IV Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan
Bab V Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
Bab VII Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan Serta Energi Sumber Daya Mineral dibagi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”, dan secara kongkrit dipertegas dalam Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan pada Lampiran I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kapubaten/Kota secara khusus pada huruf BB tentang Pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Hutan Kota perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2017
pEMBERIan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, BD 2017 NO. 6, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 4 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
b. bahwa sampai saat ini masih terbatasnya penyediaan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang, sehingga perlu diberikan tunjangan perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2005
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2016
13. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Besar Tunjangan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Dearah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Bab V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Bab VI Pengadaan; Bab VII Penggunaan; Bab VIII Pemanfaatan; Bab IX Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab X Penilaian; Bab XI Pemindahtanganan; Bab XII Pemusnahan; Bab XIII Penghapusan; Bab XIV Penatausahaan; Bab XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Bab XVIII Larangan; Bab XIX Sanksi Administrasi; Bab XX Ketentuan Penyidikan; Bab XXI Ketentuan Pidana; Bab XXII Ketentuan Lain-Lain; Bab XXIII Ketentuan Peralihan; Bab XXIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
72 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2017
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 825);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pembentukan Komisi Informasi dan Partisipasi Publik di
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2011 Nomor 7);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2016 Nomor 7);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 1.504.675.183.629,00
2. Belanja Rp. 1.513.537.181.433,00
Suplus/(Depisit) Rp. (8.861.997.804,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 35.361.997.804,00
b. Pengeluaran Rp. 26.500.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp.8.861.997.804,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat