(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan. (2) Tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian d. pakaian dinas dan atribut; e. tunjangan perumahan; f. kendaraan dinas jabatan; g. tunjangan transportasi. (3) Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kendaraan yang diperuntukkan untuk pimpinan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat