Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan kegiatandan kinerja Badan Perencanaan Daerah dapat berjalan baik dengan harapan dapat mendorong proses tata yang lebih baik, perlu dilakukan percepatan sistem penyelenggaraan yang efisien dan terpadu dilingkungan perangkat daerah; Bahwa untuk pelaksanaan tugas yang tepat, efektif, efisien dan terpadu di Pembangunan maka perlu membentuk Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009; Undang- UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang- UndangNomor 5 Tahun 2014; Undang- UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 53 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Standar Operasional Prosedur, 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu dilakukan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.
- UU No. 9 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- Permendagri No. 54 Tahun 2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara meliputi asas tata naskah dinas, prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas, pengelolaan surat masuk dan surat keluar, pendelegasian penandatanganan naskah dinas, bentuk dan susunan naskah dinas, stempel, dst.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
100 halaman (terdiri dari 30 halaman batang tubuh (68 pasal) dan 70 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTAR KECAMATAN BATANG LUPAR DAN KECAMATAN EMBALOH HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 135.4/887/SETDA/PEM-A/2018 tanggal 24 Mei 2018;
bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
Peraturan ini terdiri dari 5 Hlm dan 2 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015, melaksanakan aksi pengaturan mengenai kewajiban melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, bahwa ketentuan tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum: UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; SE DJP No.33/PJ/2016; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, konfirmasi status wajib pajak, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN , RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN
HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN,
DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015
tentang Persyaratan , Ruang Lingkup dan Tata Cara
Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan , Data Kependudukan dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik , pemberian izin hak akses data
kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan
lembaga pengguna tingkat Kabupaten didelegasikan Kepada
Bupati;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pemberian hak akses
serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan , Data
Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di
Kabupaten Paser perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian
Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan,
Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di
Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 24 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2015
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertipan dalam penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui
pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil , Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
adalah Sistem Informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi
Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Dinas berwenang dan berkewajiban
melayani Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga
pengguna, meliputi :
a. Perangkat Daerah; dan
b. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak
memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 41 Tahun 2018
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
bahwa pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Kabupaten Bireuen tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen, maka untuk adanya kepastian hokum terhadap pembebanan biaya tersebut perlu diatur pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam Kabupaten Bireuen.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1960; UU No. 48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Besaran Biaya, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 41 Tahun 2018
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/ No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan Kecamatan dan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya Pelimpahan sebagian Kewenangan dan Tugas Bupati kepada Camat;
Bahwa Peraturan Bupati Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bidang Pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong, Perizinan, Pendapatan Kabupaten, Pendidikan Dasar dan Kesehatan kepada Camat Tidak Sesuai lagi dengan perkembangan dan Regulasi yang ada;
Bahwa Camat mendapatkan Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 225 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No.4 Tahun 2010; Pergub Aceh No. 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Kedudukan,Tugas dan Fungsi Kecamatan, Kewenangan yang dilimpahkan, Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat