RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING- TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 274
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing, mengamanatkan agar tata cara pemungutan dan pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diatur dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No, 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU Np. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; PP No. 72 Tahun 2014; Permen Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 25 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. dengan menetapkan batasan dan istilah yang diguanakan dalam pengaturannya. diatur tentang ruang lingkup dan kewenangan; pelayanan perpanjangan IMTA; Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Prosedur pelayanan; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 6 Tahun 2017
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan, Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/ atau dalam kota dari tempat kedudukan ketempat tujuan, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam daerah. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Pengguna Anggaran dalam rangka
pelaksanaan perjalanan dinas bagi pelaksana SPD. Diatur tentang perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, biaya, tata cara pembayaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2017
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan PasaI 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rokan HiIir tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai Iandasan operasionai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penmbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standa: Pelayanan Menimal (Lembaran Negara Repubh‘k Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indoneéia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pernerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pembahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir 21 tahun 2012 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan kabupaten rokan hilir (lembaran daerah tahun 2012 nomor 21); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 (lembaran daerah kabupaten rokan hilir tahun 2016 nomor 3).
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sesuai dengan Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Penqelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe perlu kembali;
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 17 Tahun 2003; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 15 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014; - sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 59 Tahun 2014; - Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015; - Permendag No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 21 Tahun 2011; - Permendag No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan ayat (2) huruf f Pasal 17 diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf g dan huruf h serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (a), ketentuan ayat (2) huruf i dan ayat (5) Pasal 22 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf j, huruf k dan huruf I serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 di mana beberapa Pasalnya diubah.
10 halaman (terdiri dari 2 Pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAUR TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 475
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur Tahun 2017
ABSTRAK:
Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. Mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU NO 9 TAHUN 1967,
UU NO 7 TAHUN 1983,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 17 TAHUN 2003,
UU NO 1 TAHUN 2004,
UU NO 15 TAHUN 2004,
UU NO 33 TAHUN 2004,
UU NO 23 TAHUN 2014,
UU NO 24 TAHUN 2004,
UU NO 58 TAHUN 2005,
PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006,
PP NO 59 TAHUN 2005,
PERDA KABUPATEN KAUR NO 14 TAHUN 2016,
PERDA KABUPATEN KAUR N0 16 TAHUN 2016,
PERBUP NO 72 TAHUN 2016.
Besarnya tunjangan perumahan untuk setiap bulannya bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur: a. Ketua: Rp6.000.000; b.Wakil Ketua I: Rp5.500.000; c. Wakil Ketua II: Rp5.500.000; d.Anggota: Rp5.000.000.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 6 Tahun 2017
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN-KLASIFIKASI-NILAI JUAL OBJEK PAJAK
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Permenkeu No. 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nilai jual objek pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau Nilai Perolehan Baru atau NJOP pengganti. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP bangunan. Diatur tentang Penetapan NJOP PBB Perkotaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mencabut Perwako No. 19 Tahun 2016 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2017 No. 50; LL KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDRI Tahun 1945;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 10 Tahun 2003;
4. UU No. 17 Tahun 2003;
5. UU No. 1 Tahun 2004;
6. UU No. 33 Tahun 2004;
7. UU No. 28 Tahun 2009;
8. UU No. 12 Tahun 2011;
9. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
10. PP No. 55 Tahun 2005;
11. PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
12. PP No. 58 Tahun 2005;
13. PP No. 79 Tahun 2005;
14. PP No. 71 Tahun 2010;
15. PP No. 30 Tahun 2011;
16. PP No. 2 Tahun 2012;
17. PP No. 27 Tahun 2014;
18. PP No. 12 Tahun 2017;
19. PP No. 18 Tahun 2017;
20. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
21. Permendagri No. 33 Tahun 2017;
22. Perda Kota Tomohon No. 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
6 Hlm.(7 pasal); 13 lampiran (N/A)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi
ABSTRAK:
Bahwa jalan provinsi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. pembangunan yang menggunakan dan memanfaatkan bagian-bagian jalan provinsi perlu adanya upaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan secara optimal dan berkesinambungan dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah belum mempunyai pengaturan tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang berfungsi untuk melindungi keselamatan pemakai jalan. Sehingga Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Pengaturan mengenai Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan berkendara serta menjaga kondisi Jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh Pemanfaatan Ruang Milik Jalan. Khusus untuk pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi, pengaturan di dalamnya juga mengakomodasi kearifan lokal demi mewujudkan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Jumlah Halaman: 33 HLM; Penjelasan: 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat