BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2014/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalsel
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Kalsel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalsel.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalsel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan Daerah berupa saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang 25 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. BENTUK PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira serta mendukung Program UTLAND, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira sebesar Rp562.500.000,00;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Prusahaan Umum Daerah Bnak Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah dijelaskan investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang; Rincian Penggunaan Dana Penyertaan Modal; Mekanisme dan Pertanggungjawaban Dana Penyertaan Modal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA,NON BERUSAHA DAN PENGAWASAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan.
b. bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan Daerah dibidang perizinan yang efisien,efektil dan berkualitas menuju pelayanan prima.
c. bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha,Non Berusaha dan Pengawasan pada Dinas enanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Non Berusaha dan Pengawasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,eraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 ,Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019,eraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 5 KLASIFIKASI DAN JENIS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA,NON BERUSAHA DAN PENGAWASAN
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
190 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai Komulatif penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 2 tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp12.130.000.()00,00 (dua belas miliar seratus tiga puluh juta rupiah).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. pembagian dividen tahun buku 2018 sebesar Rp7.630.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah); dan
b. dana tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.002.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga,
maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabu paten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabu paten Purbalingga sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun
2014 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2012
penyertaan modal-perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa tengah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 8 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya, disebutkan bahwa pada Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyertakan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal, besaran penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal serta pembinaan atas tambahan modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2012.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 64 Tahun 1996 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Mesin Perkakas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Industri Mesin Perkakas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1982.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat