Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomiaan daerah dan meningkatkan pelayanan terbadap kebutuhan masyarakat, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan syariah, maka perlu memperluas akses permodalan dengan sistim pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan pendirian kelembagaannya, sesuai keientuaan pasal 1 angka 7 dan pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dinyatakan bahwa bank syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menerut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan bentuk badan hukum Bank Syariah adalah Perseroan Terbatas, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank syariah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah antara lain, yaitu UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 21 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2006, Peraturan BI No. 11/23/pbi/2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan dan Wilayah Kerja; Kegiatan Usaha; Modal; Rapat Umum Pemegang Saham; Direksi dan Dewan Komisaris; Dewan Pengawas Syariah; Tata Kelola, Prinsip Kehati-Hatian dan Pengelolaan Resiko PT. BPRS; Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Pembinaan; Kerjasama; Pembubaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
28 halaman. Penjelasan: 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2013
otonomi dan pemerintah daerah - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk melaksanakan ketentuan Pasal
26 ayat (2) undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014, berdasarkan pertimbangan pada kalimat diatas, perlu ditetapakan dengan Peraturan Gubernur Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Perda Provinsi Maluku Utara No.7 Tahun 2008, Perda Provinsi Maluku Utara No.8 Tahun 2008, Perda Provinsi Maluku Utara No.5 Tahun 2012.
peraturan daerah ini gubernur ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
5 Halamana.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan
Hasil Guna Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, Maka Dipandang Perlu Melakukan
Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2010; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud
Dalam Huruf A, Perlu Membentuk Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1905; Undang-Undang Nomor S Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun
2011.
Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 09) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOOR 29 TAHUN 2012 TENTANG HONORARIUM TIM PELAKSANAAN KEGIATAN, PANITIA PENGADAAN DAN BIAYA PENGELUARAN LAIN-LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2013
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2013/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat harus memiliki standar
pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau
seluruh lapisan masyarakat yang ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan
Umum Daerah Pada Rumah sakit Umum Daerah dr.
R. Soetrasno Rembang; b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
melakukan perubahan standar pelayanan minimal
guna peningkatan mutu pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun
2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem ben tukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengolahan Keuangan Badan Layanan Umum; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
159 /b/MesKes/PER/II/ 1988 tentang Rumah Sakit; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228
/MenKes/SK/III2002 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib
Dilaksanakan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/ MenKes/
SK/ 11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang ( Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabu paten Rem bang; 15. Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah
dr. R. Soetrasno Rembang,(Berita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2009 Nomor 24);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum
Daerah Pada Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno
Rembang, (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 7) pada BAB III diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan
Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum
Daerah Pada Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno
Rembang, (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 7)
77 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat Kabupaten seutuhnya, sehingga perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Sistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Sistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Bentuk Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; 4. Partisipasi Masyarakat; 5. Bentuk Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat; 6. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Desa Terpencil; 7. Hak dan Kewajiban Pemeritah; 8. Bentuk Penyelenggaraan Manajemen Kesehatan; 9. Sistem Manajemen dan Informasi Kesehatan; 10. Ketentuan Sanksi; 11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2013
urusan - pemerintahan - kewenangan - pemerintah - kota baubau
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2013/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilaksanakan Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Baubau;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau bau Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau, degan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah;
4. Urusan Pemerintahan Sisa;
5. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat