Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Tahun 2008/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, perlu menyusun Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Uraian Tugas
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 66 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organsiasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kaabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 47 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 disebutkan bahwa penjabaran tugas pokok dan fungsi pejabat Eselon III, IV dan V disusun lebih lanjur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Perbup ini terdapat sebanyak 18 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2008
struktur organisasi dinas kebudayaan dan pariwisata
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2008/No.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional yang berimplikasi pada perekonomian daerah, khususnya di Kabupaten Jepara yang berkaitan dengan biaya sewa rumah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara, maka perlu adanya penyesuaian pembiayaan dan perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan surat Kepala Kelurahan Pengkol tanggal 11 Desember 2008 nomor 413.4/185/XII/2008, Kepala Kelurahan Kauman tanggal 11 Desember 2008 nomor 648.1/102 dan Kepala Kelurahan Potroyudan tanggal 13 Desember 2008 nomor 045.2/218 perihal Tarip Sewa Rumah di Kelurahan yang bersangkutan ditambah dengan biaya Telepon, Listrik dan Air Bersih, dinyatakan bahwa harga sewarumah terndah sebesar Rp. 30.000.000,- dan tertinggi Rp. 50.000.000.- per tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Namor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Narmor Tahu 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masingmasing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kantor Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Kantor Satpol PP merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor Satpol PP mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Satpol PP mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah; c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan/atau aparatur lainnya; e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; f. menyelenggarakan urusan ketatausahaan Kantor Satpol PP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organsiasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kaabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 47 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 disebutkan bahwa penjabaran tugas pokok dan fungsi pejabat Eselon III, IV dan V disusun lebih lanjur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Perbup ini terdapat sebanyak 16 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 67 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 195 Tahun 2005 tentang Penjabaran Fungsi dan Tugas Kantor Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Kebakaran
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of The Netherlands On Mutual Administrative Assistance For The Proper Application Of Customs Law And For The Prevention Investigation And Combatting Of Custom Offences (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Bantuan Administratif Timbal Balik untuk Penerapan Undang-Undang Pabean yang Tepat dan Untuk Pencegahan, Penyidikan dan Pemberantasan Pelanggaran Kepabeanan)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2008.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkamelaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat