perubahan peraturan - jabatan - lembaga administrasi negara
2023
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 8, BN 2023 (854): 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembinaan jabatan fungsional, perlu dilakukan penambahan daftar jabatan serta penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Utama, dan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 125 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021.
Ketentuan huruf B Lampiran Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas
Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 08, BN.2023 (102)/68 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kemandirian pangan
masyarakat, peningkatan ketahanan pangan
masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian,
perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi
khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian
tahun anggaran 2023;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana
alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan
pertanian tahun anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun
2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun
petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus
nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun
anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
4. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
5. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1250);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/
2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1032);
PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN
ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
68
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah kepada masyarakat perlu adanya standar pelayanan minimal berdasarkan prinsip ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2023
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DINAS - DALAM - NEGERI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DESA - KABUPATEN - LABUHANBATU - SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Labuhan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pimpinan/Anggota Badan Permusyawaratan Desa, salah satunya didukung dengan melaksanakan perjalanan dinas balk dalam kota maupun melewati batas kota; bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta tertib administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan/Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perlu Pengaturan Perjalanan Dinas;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 38 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM,RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS (Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten, Perjalanan Dinas Luar Daerah), DOKUMEN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS(Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten, Perjalanan Dinas Luar Daerah, Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Teknis dan Bimbingan Teknis), BIAYA PERJALANAN DINAS, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran transportasi darat dalam rangka
mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
daerah, diperlukan sistem transportasi darat; bahwa sistem transportasi darat perlu diselenggarakan
dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas,
angkutan jalan, angkutan sungai dan perkeretaapian ke
dalam satu kesatuan, berdasarkan kewenangan
pemerintah daerah; bahwa dalam penyelenggaraan parkir perlu dilakukan studi
atau kajian penyusunan potensi parkir di tepi jalan umum
untuk mengetahui potensi pendapatan dari sektor parkir
yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang yang dilakukan
oleh pemerintah daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan
penyelenggaraan transportasi darat melalui peningkatan
potensi perparkiran, maka Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Transportasi Darat
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun
201 7 ten tang Penyelenggaraan Transportasi Darat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, ayat (2) Pasal 5, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 36, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 76, penyisipan Pasal 76A, perubahan Pasal 83, Pasal 90, Pasal 99, Pasal 105,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 diubah.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2023
FASILITASI PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga masa depan generasi penerus
bangsa, diperlukan peran aktif pemerintah daerah
bersama masyarakat dalam mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
b. bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu dilakukan
secara terencana, terpadu, partisipatif, dan
berkesinambungan;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk menjamin kepastian
hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam
melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Rencana Aksi Daerah; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Cimahi Tahun 2023 No. 303
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat