Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 Desember 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Repuublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5219);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5272);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1425);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
32. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014
Nomor 2);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 3);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014
Nomor 4);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp.1.369.017.178.676,00
2. Belanja Daerah Rp.1.474.017.178.676,00 (-)
Defisit Rp. (105.000.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 105.000.000.000,00
b. Pengeluaran Rp. (-)
Pembiayaan Netto Rp. 105.000.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan Rp. 0,00 (-)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dan Dana Pendidikan Lainnya Di Sekolah Lingkup Kota Baubau Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi Warga Negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri didalam masyarakat dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama/Sekolah, Menengah Pertama Luar Biasa Negeri/Swasta;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Lainnya Di Sekolah Ligkup Kota Baubau Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 13.. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) ;
PEDOMAN P E L A K S A N A A N ANGGARAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DAN DANA PENDIDIKAN LAINNYA DI SEKOLAH LINGKUP KOTA BAUBAU TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Sidoarjo Tahun 2014 No 2, TLD 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan Dan Pemanfaatan Prasarana,Sarana Dan Utalitas Pada Kawasan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kawasan Industri,Dan Kawasan Perdagangan / Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Telmis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit IJmum Daerah Sangatta yang pengelolaan keuangannya berbentuk Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan kerjasama dengan pihak lain yang diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada
Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta;
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 29 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. 407/ Menkes/SK/ 111/2004 ; PERBUP No. 6 Tahun 2010; PERBUP No. 23 Tahun 2013.
Insiator kegiatan kerjasama adalah bagian/bidang atau unit kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta sendiri sebagai instruksi yang mengawasi kegiatan kerjasama dan memiliki kepentingan untuk terlaksananya dengan baik kerjasama yang dilakukan dengan Mitra Kerjasama. Kerjasama dilakukan berdasarkan asas kesetaraan, kebersamaan, dan saling memberi manfaat serta asas akuntabilitas. Kerjasama oleh bagian / bidang atau unit pelayanan di lingkungan RSUD Sangatta berdasarkan nota kesepahaman (MOU).
Perjanjian kerjasama (MOA) disepakati oleh kedua belah pihak. Direktur RSIJD Sangatta menunjuk masing-masing bagian dan bidang sesuai tupoksi untuk bertanggun jawab terhadap pelaksanaan kerjasama sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak Yang bekerjasama. Setiap pelaksanaan kerjasarna wajib dilaksanakan dengan kegiatan penentuan dan evaluasi baik evaluasi proyek maupun evaluasi akhir program laporan secara tertulis. Tujuan penentuan dan evaluasi adalah untuk memberi masukan bermanfaat kepada pelaksanaan program kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 66 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka
dalam rangka optimalisasi pelayanan pengadaan barang/jasa,
dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan pada Biro
Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang
Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 385 1);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012;
13. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat