Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Siswa Pendidikan Dasar Melalui Program Kartu Murung Raya Cerdas
ABSTRAK:
bahwa Kartu Murung Raya Cerdas (KMC) adalah kartu yang
disediakan oleh pemerintah Kabupaten Murung Raya dan
merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban
masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat
menyekolahkan anaknya. Dalam rangka penyelenggaraan wajib belajar 9-12
(Sembilan-Dua belas) tahun, bagi peserta didik yang berprestasi
dibidang akademik dan non akademik serta peserta didik dari
keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan
bantuan biaya pendidikan melalui Program Kartu Murung Raya
Cerdas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan
dari penyelenggaraan bantuan keuangan melalui KMC.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun
2017 tentang Bantuan Keuangan Melalui Kartu Murung Raya Cerdas (Berita
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2017 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
ABSTRAK:
a.bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanakkanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, kepala daerah membuat kebijakan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
Ketentuan umum; tata cara PPDB; perpindahan peserta didik; pelaporan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Untuk Mahasiswa Kedokteran Dari Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (3) dan
pasal 29 ayat (3) Peraruran Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam rangka mendukung Program Murung Raya Cerdas
dan memenuhi aspirasi dan pemenuhan kebutuhan dokter dari
Kabupaten Murung Raya perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Murung Raya tentang Bantuan Biaya Pendidikan untuk
Mahasiswa Kedokteran dari Kabupaten Murung Raya;
undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2019
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
BANTUAN BIAVA PENDIDIKAN ;
BAB III
MEKANISME PENERIMA BANTUAN;
BAB IV
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN;
BAB V
TEKNIS PEMBAYARAN ;
BAB VI
PENGAWASAN ;
BAB VII
PENDANAAN ;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD No.17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PROGRAM BEASISWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia, maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melaksanakan program pemberian beasiswa untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dalam bentuk pemberian beasiswa;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar lebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran mahasiswa/peserta didik di dalam dan di luar daerah, maka dipandang perlu membuat pedoman program beasiswa Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2018 tentang Pedoman Program Beasiswa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaaan, dan tuntutan penyelenggaraan pemberian beasiswa yang merata sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Program Beasiswa;
UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 9 tahun 2015; PP No 48 tahun 2008; PP No 17 tahun 2010
Beasiswa adalah bantuan pendidikan belajar yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu/miskin asal Kabupaten Penajam Paser Utara berupa biaya penyelenggaraan pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan khusus yang ditentukan. Program Beasiswa beprestasi bermaksud dan bertujuan diantaranya: menghasilkan sumber daya manusia yang mandiri dan mampu berperan dalam pembangunan Daerah, mewujudkan paling sedikit 1000 (seribu) Sarjana Desa selama periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, melakukan pembinaan secara maksimal terhadap calon potensi penghafal qur’an , dan melakukan pembinaan terhadap calon potensi Khottil Qur’an/Kaligrafi secara maksimal di daerah.
Mahasiswa yang berhak menerima beasiswa adalah mahasiswa pada perguruan tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian lainnya atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bukan merupakan kelas jauh. Penyaluran dana beasiswa Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke masing-masing rekening penerima beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Kab. Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Program Beasiswa
18 hlm. 12 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
Perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelengggaraan PAUD TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 33 tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2018;
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraaan PAUD TA 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Prinsip Penggunaan Dak Non Fisik BOP Paud; Alokasi; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah; Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menyusun pedoman penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1-3
8. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan dasar.
9. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
BAB II
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
Pasal 5
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 6-14
Bagian Ketiga
Jalur Pendaftaran PPDB
Pasal 15-22
Bagian Keempat
Seleksi PPDB
Pasal 23-26
Bagian Kelima
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Pasal 27
Bagian Keenam
Biaya
Pasal 28
(1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya.
BAB III
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Pasal 29-31
BAB IV
PELAPORAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 32-34
BAB V
SANKSI
Pasal 35-37
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38-41
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH TERPADU UNGGULAN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Terpadu Unggulan Kabupaten Tana Tidung secara tepat, efektif, dan efisien, maka perlu dibuat petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Terpadu Kabupaten Tana Tidun.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta didik Baru Sistem dalam Jaringan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Satuan Dalam Jaringan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan dalam rangka memberi kesempatan yang sama bagi calon peserta didik untuk mengakses pendidikan di Kabupaten; bahwa pelaksanaan PPDB Sistem Dalam Jaringan pada SMP Negeri di Kabupaten Demak Wajib menjamin keterbukaan akses bagi calon peserta didik dan menjaga transparansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan asas, tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB Daring), daya tampung sekolah, biaya, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2018 dicabut.
56 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat