Beasiswa adalah bantuan pendidikan belajar yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu/miskin asal Kabupaten Penajam Paser Utara berupa biaya penyelenggaraan pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan khusus yang ditentukan. Program Beasiswa beprestasi bermaksud dan bertujuan diantaranya: menghasilkan sumber daya manusia yang mandiri dan mampu berperan dalam pembangunan Daerah, mewujudkan paling sedikit 1000 (seribu) Sarjana Desa selama periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, melakukan pembinaan secara maksimal terhadap calon potensi penghafal qur’an , dan melakukan pembinaan terhadap calon potensi Khottil Qur’an/Kaligrafi secara maksimal di daerah. Mahasiswa yang berhak menerima beasiswa adalah mahasiswa pada perguruan tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian lainnya atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bukan merupakan kelas jauh. Penyaluran dana beasiswa Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke masing-masing rekening penerima beasiswa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat