Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2019

PEDOMAN PROGRAM BEASISWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beasiswa adalah bantuan pendidikan belajar yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu/miskin asal Kabupaten Penajam Paser Utara berupa biaya penyelenggaraan pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan khusus yang ditentukan. Program Beasiswa beprestasi bermaksud dan bertujuan diantaranya: menghasilkan sumber daya manusia yang mandiri dan mampu berperan dalam pembangunan Daerah, mewujudkan paling sedikit 1000 (seribu) Sarjana Desa selama periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, melakukan pembinaan secara maksimal terhadap calon potensi penghafal qur’an , dan melakukan pembinaan terhadap calon potensi Khottil Qur’an/Kaligrafi secara maksimal di daerah. Mahasiswa yang berhak menerima beasiswa adalah mahasiswa pada perguruan tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian lainnya atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bukan merupakan kelas jauh. Penyaluran dana beasiswa Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke masing-masing rekening penerima beasiswa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PROGRAM BEASISWA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
BD No.17 Tahun 2019
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan