Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2017
ABSTRAK:
PERBUP No.13 Tahun 2015 Pasal 25 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan - kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADK dalam APBK, sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung mengacu pada PERBUP tentang Prioritas penggunaan ADK, perlu ditetapkan PERBUP tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Mahakan Ulu.
UU No.2 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2003; UU No.01 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.06 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.08 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; KEPPRES No.49 Tahun 2001; PERMENDAGRI No.4 Tahun 2004; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.5 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.35 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.07 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No.01 Tahun 2015
PERMENDES PDTT No.2 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No.3 Tahun 2015; PERBUP No.11 Tahun 2015; PERBUP No.3. Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penggunaan Alokasi Dana Kampung, Penggunaan Alokasi Dana Kampung, Program Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung, dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan guna membentuk produk hukum daerah agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku dan standar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Materi pokok mengenai bentuk produk hukum, perencanaan penyusunan, pembahasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan yang mengatur mengenai pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman + Penjelasan (18 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Angagran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
7 Halaman; Lampiran : 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA DI WILAYAH KELURAHAN KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga Di Wilayah Kelurahan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
b. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Wilayah Kelurahan Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 03).
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Maksud dan Tujuan
4. Tugas dan Fungsi
5. Pembentukan Rukun Tetangga
6. Pembentukan Rukun Warga
7. Kepengurusan
8. Pemilihan
9. Masa Bakti
10. Tata Kerja
11. Kop Naskah Dinas
12. Stempel
13. Hubungan Kerja
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Partisipasi Masyarakat
16. Pembiayaan
17. Pelaporan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 51 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) serta guna menunjang kegiatan operasional
pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi
sehari-hari, perlu disediakan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
Anggaran 2017,
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2005 Nomor 140, Tambahan Lemharan
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2007
ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan 8elanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerab serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2017.
Penentuan kemampuan keuangan daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan
daerah sarna dengan Pendapatan Umum Daerah dikurangi Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD);
(2) Pendapatan Umum Daerah dimaksud pada ayat (I) terdiri atas Pendapatan Asli Daerah ditambah Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
(3) Belanja PNSD dimaksud pada ayat (I) terdiri atas gaji dan tunjangan PNSD yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
beras dan tunjangan pajak penghasilan (PPh pasal 21).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Dengan adanya beberapa objek restribusi tempat rekreasi dan olahraga yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012
9. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014
Merubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan (4) dan menghapus Pasal 21 Peraturan daerah nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN - PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN PEJABAT PENGAWAS URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
meningkatkan kesejahteraan pegawai; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah
menetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
Dan/Atau Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah
(P2PUD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun
2016; bahwa guna mewujudkan akuntabilitas, obyektifitas, dan
kelayakan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Auditor dan
Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
Jabatan Fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan
Pemerintahan Daerah (P2UPD) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Cilacap Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Perturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, pembayaran tambahan penghasilan, penghentian tambahan penghasilan, pembiayaan, mekanisme pembayaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING JABATAN PADA ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Masing-Masing Jabatan pada Organisasi Inspektorat Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 37 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang susunan organisasi, tugas, dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/150, TLD NO. 0151, LL SETDA KAB. SBB : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat-tempat di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
21 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017-2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6 TLD/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 263 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka perlu disusun suatu Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka MenengahDaerahdan ditetapkan dengansuatu Peraturan DaerahKabupaten Tambrauw;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tambrauw periode tahun 2017-2022, merupakandasar dan pedoman pembangunan daerah serta penjabaran visi dan misi Bupati dalam satu periode, maka perlu disusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tambrauw secara terencana, terstruktur dan berkesinambunganserta tahapan program/kegiatan pembangunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b,perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017-2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2016; dan Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
-
-
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat