Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Ketentuan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 349 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No 27 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERPRES No 98 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2008; PERMENPAN RB No 35 Tahun 2012; PERMENPAN RB No 15 Tahun 2014; PERMENPAN RB No 16 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2011; PERDA Kota Banjar No 2 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2016; PERDA No 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Prinsip
3. Maksud dan Tujuan
4. Sasaran dan Fungsi
5. Kelembagaan
6. Standar Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7. Wewenang Penetapan Izin
8. Ruang Lingkup
9. Penolakan Perizinan
10. Pencabutan dan Pembatalan Perizinan
11. Pengaduan
12. Informasi
13. Kepuasan Masyarakat
14. Insentif Pegawai
15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
16. Pelaporan
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Petunjuk pelaksanaan Perda ini harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini dan Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Perwal.
37 Halaman (Penjelasan 12 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Praktek Dokter, Praktek Perawat, Praktek Bidan Dan Praktek Apoteker
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan, pembinaan, pengaturan,
pengawasan dan pengendalian Praktek Dokter Spesialis,
Praktek Dokter Umum, Praktek Dokter Gigi, Praktek
Perawat , Praktek Bidan dan Praktek Apoteker, perlu
ditetapkan ketentuan perizinannya
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18
Tahun 2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK PERIZINAN;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2005
tentang Retribusi Izin Usaha Praktek Dokter, Izin Usaha
Praktek Dokter Gigi, Izin usaha Praktek Perawat dan Izin Usaha
Praktek Bidan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2005, Nomor : 7), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, diperlukan keterpaduan peranan pemerintah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.3/PW.003/MPPT-86; Keputusan Menteri Kebudayaan dan pariwisata Nomor KEP012/MKP/IV/2001;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengaturan Usaha; BAB III Ketentuan Izin; BAB IV Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Usaha Kepariwisata; BAB V Kewajiban Dan Hak; BAB VI Sanksi Administrasi; BAB VII Pelaksanaan,Pengawasan Dan Pengendalian; BAB VIII Retribusi; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penyidikan; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
12 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Pramuwisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya Pramuwisata wewenang Daerah Kota/Kabupaten;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.67 Tahun 1996, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.3 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK USAHA DAN PENGUSAHAAN; PERIZINAN; KEWAJIBAN; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan yang yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar; bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional bidang kesehatan, diperlukan pedoman Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara menyelenggarakan pelayanan dasar kesehatan sesuai SPM Bidang Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
4 halaman; Lampiran 66 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian Pelayanan Publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Tujuan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah:
a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. terwujudnya sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
c. terselenggaranya Pelayanan Publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. peran serta Masyarakat;
e. penyelesaian pengaduan; dan
f. pengawasan dan evaluasi.
Pelayanan Publik meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Komponen Standar Pelayanan meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi Pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen; dan
n. evaluasi kinerja Pelaksana.
Penyelenggara dan Pelaksana berhak:
a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang; dan/atau
b. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat kepada Masyarakat.
Publikasi dapat melalui:
a. media massa;
b. laman;
c. media sosial; dan/atau
d. media lainnya.
Maklumat Pelayanan Publik paling sedikit memuat:
a. jenis pelayanan yang disediakan;
b. syarat, prosedur, biaya dan waktu;
c. hak dan kewajiban Penyelenggara dan masyarakat; dan
d. satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan.
Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. kerjasama;
b. pemenuhan hak masyarakat; dan
c. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik.
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Pengawas internal dan pengawas eksternal.
Badan Hukum yang tidak melaksanakan ketentuan diberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan izin; dan
c. pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dirasa perlu menetapkan ketentuan Pungutan Daerah atas Pelayanan Pemberian ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UU. No.27 Tahun 1959; UU. No. 14 Tahun 1959; UU. No.1 Tahun 1970; UU.No.22 1970; UU. No.25 Tahun 1999; UU. No.28 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PERIJINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB III : TARIF PUNGUTAN
BAB IV : TATA CARA DAN PERSYARATAN PELAYANAN PEMBERIAN IJIN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
BAB V : MASA BERLAKU DAN KEWAJIBAN PEMILIK IJIN
BAB VI : TATA CARA PEMUNGUTAN, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PEMBERIAN IZIN
BAB VII : TATA CARA PENYETORAN DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BENDAHARA KHUSUS PENERIMA
BAB VIII : SANKSI
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
- bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial;
- bahwa lembaga penyiaran juga dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyebarluasan informasi yang berkualitas secara cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, serta mampu menyerap dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam dalam
tatanan informasi nasional yang adil, merata dan proporsional;
- bahwa untuk menyelenggarakan lembaga penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten
Pulang Pisau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Lokal Radio Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau.
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3/P/KPI/08/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
- keududukan, tugas dan fungsi LPP Lokal Radio Handep Hapakat
- Struktur organisasi LPP Lokal Radio Handep
- Pertanggungjawaban
- Sumber Pembiayaan
- Cakupan wilayah dan isi penyiaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kota Surakarta; bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, maka perlu ditetapkan standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kala Surakarta sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu disahkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jasa pelayanan, indikator, standar (nilai) batas Waktu pencapaian dan uraian SPM, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2012.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat