Peraturan Menteri Keuangan NO. 58/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 358; https:jdih.kemenkeu.go.id :22 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan
transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang
dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan
pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang
dan/atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi
pengadaan pemerintah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf
f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi
Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 33) sebagaimana telah diubah
dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 63), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh Rekanan. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
Rekanan meliputi penyerahan barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah dan
pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pajak meliputi
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Rekanan wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan,
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang; penyerahan jasa;
dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak
Penghasilan Pasal 22. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan
yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang
tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
25 HLM, Lampiran halaman 23-25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.01/2021
PMK No. 146/PMK.01/2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Di Kementerian Keuangan
PMK No. 111/PMK.01/2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Kementerian Keuangan
PMK No. 101/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.06/2020
PMK No. 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA – PENGADAAN TANAH– PROYEK STRATEGIS NASIONAL
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 139/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1110, https:jdih.kemenkeu.go.id : 94 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 20, Pasal 23 ayat (5), clan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 66 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.135), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
DalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pendanaan ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan Dana Jangka Panjang. Biaya operasional dan/atau biaya pendukung Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilakukan melalui anggaran belanja modal pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri/Kepala bertanggung jawab selaku instansi yang memerlukan tanah dalam proses Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak kepada Kepala Kantor Pertanahan. Tanah hasil Pengadaan Tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. kementerian/lembaga. Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian tanah hasil Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. Pengelolaan tanah hasil Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMKNomor 21/PMK.06/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 209 /PMK.06/2019 (BN Tahun 2019 Nomor 1704), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
111 HLM, Lampiran halaman 95 s.d. 111
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020
PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Diubah dengan
PMK No. 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Mengubah
PMK No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 5/PMK.06/2019, BN.2019/NO.51, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.06/2019
Pengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Mengubah
PMK No. 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 209/PMK.06/2019, BN.2019/NO.1704, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.06/2019
PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Diubah dengan
PMK No. 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Mengubah
PMK No. 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.08/2019
Pengadaan Barang/JasaPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat