Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.06/2010
PMK No. 146/PMK.01/2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Di Kementerian Keuangan
PMK No. 111/PMK.01/2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Kementerian Keuangan
PMK No. 101/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 08/PRT/M/2017, BN.2017/No.611, jdih.pu.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 1A Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan /Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran barang / jasa yang lebih bermutu, lebih murah, Proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan Kebutuhan untuk mendukung kelnacaran pelayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan / atau jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b Perlu menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Jenjang Nilai Pengadaan Baran/ Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
7 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.02/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kepada Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.02/2013
PMK No. 238/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kepada Menteri Keuangan
Mencabut :
PMK No. 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 157/PMK.02/2013, BN 2013/ NO 1336; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan
transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang
dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan
pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang
dan/atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi
pengadaan pemerintah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf
f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi
Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 33) sebagaimana telah diubah
dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 63), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh Rekanan. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
Rekanan meliputi penyerahan barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah dan
pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pajak meliputi
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Rekanan wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan,
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang; penyerahan jasa;
dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak
Penghasilan Pasal 22. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan
yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang
tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
25 HLM, Lampiran halaman 23-25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.06/2019
PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Diubah dengan :
PMK No. 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Mengubah :
PMK No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 170/PMK.01/2014, BN 2014/ NO 1177; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes yang Diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat