Pedoman Umum Penyaluran Dana Penghasilan Kepala Desa Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Kelembagaan Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyaluran Dana Penghasilan Kepala Desa Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Kelembagaan Desa
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyaluran dana bantuan keuangan pemerintahan desa berupa tunjangan aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan desa secara terencana, terarah dan terpadu agar tercapai tertib administrasi maka pedoman mengenai penyaluran dana bantuan keuangan dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.58 Tahun 2005, UU No.73 Tahun 2005, UU No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.35 Tahun 2007, Permendagri No.37 Tahun 2007, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015, Perda Kab. OKI No.5 Tahun 2006, Perda Kab. OKI No.6 Tahun 2006, Perda Kab. OKI No.9 Tahun 2010, Perda Kab. OKI No. 10 Tahun 2006, Perda Kab. OKI No.11 Tahun 2006, Perda Kab.OKI No.5 Tahun 2008, Perda Kab.OKI No.1 Tahun 2015, dan Perda Kab.OKI No.19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai pengertian kabupaten, kecamatan, desa, pemerintahan desa, pemerintah desa, kepala desa, penjabat kepala desa, pelaksana tugas kepala desa; penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan; penetapan dana; mekanisme penyaluran; tugas dan kewajiban; pelaporan dan pertanggungjawaban penyaluran dana, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. Pemerintah KabupatenWay Kananberkewajiban memberikan perlindungan danpengakuan terhadap penentuan status pribadi danstatus hukum atas setiap Peristiwa Kependudukandan Peristiwa Penting yang dialami oleh pendudukdi KabupatenWay Kanan;
b. dengan semakin pesatnya pertumbuhanpenduduk di KabupatenWay Kanan, maka perludiimbangi denganpengaturanpelayanandanpenataan tertib administrasikependudukan;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah Daerah,sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhirdengan Undang-UndangNomor9Tahun 2015 tentangPerubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintah Daerah, AdministrasiKependudukan merupakan urusan pemerintahanwajib yang tidak berkaitan dengan pelayanandasar;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Daerah tentangPelayananAdministrasi Kependudukan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
5.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007;
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2016;
Dibentuknya peraturan ini guna mengelola, menyajikan data dan informasi kependudukan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil secara akurat, lengkap, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
60 Halaman. dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 20 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tenteng Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2018, perlu menetapkan Pergub tentang Pemberlakukan Permendagri No.5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2014; Permendagri No.101 Tahun 2014; Permendagri No.5 Tahun 2018; Perda Kaltim No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kaltim No.8 Tahun 2014; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.07 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.23 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.08 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.24 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
48 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Keputusan Gubernur Bali Nomor 2089/04-D/HK/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2017.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 dan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
peraturan daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan tentang jenis Retribusi Perizinan Tertentu, yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Trayek.
Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2013; dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm (Penjelasa, 10 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/6,TLD NO.353, LL SEKDA KOTA AMBON: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Pembantukan lembaga kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan adalah mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Rukun Tetangga dan Rukun Warga berperan membantu Pemerintah Daerah kota Ambon dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Pembentukan, Kepengurusan, Hak dan Kewajiban, Tata Hubungan Kerja, Pendanaan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan RT dan RW, Pembinaan dan Pengawasan, dan Kelengkapan Lembaga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, LL KAB.KUBURAYA: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8794 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, Kepmendagri No.188.34-8794 Tahun 2016, Perda No.13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
BMD meliputi BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan/atau BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Dalam pelaksanaan pengelolaan BMD, Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD.
Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaran tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan BMD meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah; atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Pemusnahan BMD dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jumlah Halaman: 100 HLM; Penjelasan : 25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat