PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2015
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015;
b. bahwa dengan berubahnya nomenklatur Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, maka guna kelancaran dan percepatan pelayanan terpadu satu pintu dalam proses perizinan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan;
1. Undang – Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Restoran Bergerak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan Restoran Bergerak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 stdd Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai kegiatan usaha, lokasi dan waktu usaha, pendaftaran usaha, dan hak dan kewajiban pelaku usaha Restoran Bergerak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Kartu Kalteng Berkah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan Program Kartu Kalteng Berkah, perlu pedoman dalam
pelaksanaan Program Kartu Kalteng Berkah baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah tentang Pedoman Pengelolaan Kartu Kalteng Berkah.
- Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
- Peraturan Presiden Nomor 111 Ta.
- Tahapan untuk meningkatkan Cakupan Jaminan Kesehatan menuju Jaminan Kesehatan Nasional.
- Pengelolaan kartu
- Kepesertaan
- Iuran
- Fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan
- Penanganan keluhan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU, IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN IZIN TEMPAT PENAMPUNGAN TERDAFTAR HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN NEGARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU, IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN IZIN TEMPAT PENAMPUNGAN TERDAFTAR HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN NEGARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan tata kelola dan tertib administrasi dan prosedur pemberian izin pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, pemberian izin pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu dan pemberian izin tempat penampungan terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu pada kawasan hutan negara sehingga Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2015 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 6 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2014, Perpres No.97 Tahun 2014, Permenhut No. P.91/Menhut-II/2014, PermenLHK No. P.54/MenLHK/Setjen/Kum1/6/2016, PermenLHK No. P.66/MenLHK/Setjen/Kum1/7/2016, Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan, Tata Cara Penilaian Permohonan Dan Pemberian Izin, Pemberian Izin, Perpanjang Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pengendalian, Pengawasan Dan Pelaporan, Hapusnya Izin, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
18 Halaman; Lampiran : 14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2017
Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2011 tentang Jenis dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check Up (MCU) serta Tindakan Medis pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1578 Tahun 2016, telah ditetapkan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap dan sesuai ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, unit kerja yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya sesuai tarif layanan yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 382 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan tarif layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai sebagai imbalan atas jasa layanan berupa pemeriksaan, tindakan rawat jalan, layanan gawat darurat, laboratorium klinik, radiologi, rahabilitasi medik, kebugaran, ambulans, farmasi, dan rekam medis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2011 tentang Jenis dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check Up (MCU) serta Tindakan Medis pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Surnatera Selatan.
Dasar hukum Pergub ini antara lain : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pembahan keclua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 85 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permenkeu No. 100/ PM K.05 / 2016; Permenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes No. 52 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 16 Tahun 2008; Pergub No. 49 Tahun 2012; Pergub No. 9 Tahun 2014.
Materi pokok Pergub ini adalah Menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kelangsungan, dan pelayanan di rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2017
Keputusan Gubernur Nomor 1024 Tahun 1991 tentang Ketentuan Pengusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengusahaan Angkutan Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Keputusan Gubernur Nomor 1024 Tahun 1991 tentang Pengusahaan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengusahaan Angkutan Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum yang terdiri atas angkutan perkotaan, antarkota, taksi, pariwisata, kawasan tertentu, tujuan tertentu, dan barang, dengan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang, bus, dan barang, serta dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum PT, BUMN/BUMD, dan koperasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1024 Tahun 1991 tentang Ketentuan Pengusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sinergitas Pemberdayaan Masyarakat Melalui Transformasi Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perpustakaan sebagai wahana belajar
sepanjang hayat, mengembangkan potensi
masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi
berdasarkan Undang-UndangNomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah adalah pengelolaan
perpustakaan tingkat provinsi;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan transformasi
perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat
berbasis teknologi, informasi dan komunikasi yang
berkesinambungan, diperlukan sinergitas
dengan berbagai pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Sinergitas Pemberdayaan Masyarakat Melalui
Transformasi Perpustakaan Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2016
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2016 Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2016 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tahun 2016 Nomor 13)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Maksud, Tujuan dan Fungsi
BAB III
Ruang Lingkup
BAB IV
TANGGUNGJAWAB PERPUSTAKAAN
BAB V
TANGGUNGJAWAB PEMANGKU KEPENTINGAN
BAB VI
KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
SINERGI TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN
BAB VIII
PENDANAAN
BAB IX
PEHUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 38 tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERDA Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2016.
Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang pendelegasian, wewenang, izin, perizinan, non perizinan, penyelenggaraan pelayanan terpadu dan tim teknis. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional Dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dan memberikan kemudahan untuk mendapatkan layanan rekreasi khususnya bagi masyarakat tertentu, perlu memberikan layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum pada Hari Biasa dan bahwa untuk menjamin terlaksananya kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum, perlu pengaturan dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 std Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor.4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman operasional bagi UP Taman Margasatwa Ragunan, UPK Monas dan Unit Pengelola Museum Seni Rupa, Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta dan Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta dalam memberikan layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum pada Hari Biasa bagi masyarakat tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat