Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2017

Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok Pergub ini adalah Menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kelangsungan, dan pelayanan di rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
20 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.9
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan