BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 10 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Bentuk PT. Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Merpati Nusantara Airlines Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Garuda Indonesia Airways
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1978.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2018
pelayanan perizinan - PELAYANAN PERIZINAN TERINTEGRASI PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya percepatan berusaha di daerah guna
mendorong kemudahan berusaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah maka perlu diatur pelayanan perizinan terintegrasi pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 56 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 84 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini, maksud dan tujuan Perbup, ruang lingkup Perbup, penyederhanaan jenis dan prosedur perizinan dan nonperizinan, sumber daya manusia yang ditugaskan dilingkungan DPMPTSP, tim pelayanan perizinan, sarana dan prasarana (fasilitas) yang disediakan di DPMPTSP, dan pembiayaan pelaksanaan pelayanan perizinan terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun
201 7 tentang Penanaman Modal Pasal 35 ten tang kriteria
pemberian insentif dan pemberian kemudahan Penanaman Modal
Kota Palopo;
b. bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan
Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah tidak bertentangan
dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan
Penanaman Modal dan ketentuan Peraturan Perundang
undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian
kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan
Penanaman Modal di Daerah
i. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
"'-"'
l:,6
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049 ) ;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
'-'.
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanarnan Modal di Daerah ( Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Dearah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Keputusan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
25/SK/2004 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanaman
Modal;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009
tentang Penanaman Modal Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Penanaman Modal;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
BAB V PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 31
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 30 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada PD. Bahteramas Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PD. Bahteramas Cabang Bau-Bau sebesar Rp. 8.000.000.000,- berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal, Pemerintah Daerah kepada PD. Bahteramas, seperti diatur dalam huruf a, perlu ditetapkan mengenai jumlah dan cara penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota mengenai Penyertaan Modal.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Penyertaan Modal Daerah
BAB III Sumber Dana
BAB IV Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
BAB V Tata Cara Penyertaan Modal
BAB VI Hasil Usaha
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 30 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDKehutanan dan PerkebunanPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA HIBAH UNTUK PEMBANGUNAN PERKEBUNANA RAKYAT ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Pembangunan Perkebunan Rakyat atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang produktif, berkualitas, sejahtera, dan demokrasi, dengan memperdayakan potensi usaha kerakyatan yang menengah pada kemampuan produksi dan pemasaran, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas dan kemandirian pelaku usaha perkebunan serta untuk mempedayakaan masyarakat perkebunan, maka perlu memberikan Hibah untuk pembangunan Perkebunan Rakyat Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik lndonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Sarana Multigriya Finansial
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 30, LN.2022/No.178, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 30 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD. 2012/NO. 136, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan partisipasi dunia usaha dan ekonomi kerakyatan, kegiatan investasi merupakan strategi dalam membangun perekonomian, diharapkan mampu menciptakan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan serta menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, maka perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sangat diperlukan iklim investasi yang kondusif, yang dapat memberikan pelayanan dalam kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha ekonomi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di bidang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 37 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pelayaban Perizinan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 30 Tahun 2019
peraturan bupati kabupaten jembrana - PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBRANA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Prizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana.
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai salah satu pelayanan publik merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya, guna menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauandan dapat memberi manfaat bagi masyarakat; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Jembrana dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayananperizinan dan non perizinan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja dalam hal perizinan dan non perizinan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2016.
Ketentuan umum; maksud dan tujuan; pendelegasian wewenang; penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; pengaduan; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat