Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 68 Tahun 2016

Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman rencana umum penanaman modal provinsi Kalimantan Selatan. RUPM Provinsi Kalimantan Selatan meliputi pendahuluan, asan dan tujuan , visi dan misi, serta arah kebijakan. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) dengan mengacu pada RUPM Provinsi Kalimantan Selatan dan menetapkan prioritas pengembangan sesuai dengan potensi dan daya saing Kabupaten/Kota. Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi kepada BKPMD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.68
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan