Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Metrologı Legal Pada Dınas Perdagangan Dan Perındustrıan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
ntuk meIaksanakan kegiatan teknis operasioanal
dan teknis penunjang di bidang MetroIogi Legal perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/Vl/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTDMetrologi Legal
pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN PASAR KULINER SUROBOYO
DI AMBARAWA
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mengembangkan usaha perdagangan di bidang kuliner di Kabupaten Semarang perlu dukungan Pemerintah Daerah agar pasar kuliner semakin meningkat dan diminati oleh masyarakat lokal, regional dan nasional. Dalam rangka meningkatkan kemajuan dan perkembangan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa
Dasar Hukum dari Peraraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa.
Pengelolaan dan penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa berdasarkan pada asas :
a. keadilan;
b. kesamaan kedudukan;
c. kemitraan;
d. ketertiban dan kepastian hukum;
e. kelestarian lingkungan;
f. kejujuran usaha; dan
g. persaingan sehat (fairness).
Selain itu diatur tentang maksud, tujuan, tata tertib, dan penempatan pedagang.
Penempatan pedagang dilaksanakan melalui tahapan :
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. seleksi calon pedagang;
d. penetapan dan penempatan pedagang; dan
e. perjanjian sewa menyewa..
Kewenangan pengelolaan tempat khusus parkir di Lingkungan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa menjadi kewenangan Kepala PD meliputi :
a. penetapan lokasi parkir;
b. penunjukan petugas parkir; dan
c. pengelolaan pendapatan retribusi tempat khusus parkir.
Kemudian diatur juga mengenai hak, kewajiban, dan larangan pedagang, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Pendirian Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
anggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (2) Perda Kab. OKI No.2 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan maka perlu membentuk Peraturan Bupati OKI tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. OKI No.2 Tahun 2017 .
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959, UU No.22 Tahun 2001, UU No.19 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No,33 Tahun 2004, dan UU No.40 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. OKI No.2 Tahun 2017 dan susunan personalia tim fasilitasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan bina lingkungan Kab. OKI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 656 Tahun 2014 tentang Corporate Social Responsibility-Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2014-2019 (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2014 Nomor 656).
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
PEMBENTUKAN- UNIT -PELAKSANA- TEKNIS- PADA- DINAS- PERDAGANGAN- KABUPATEN- MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Lampiran II, Romawi I, Angka 11 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2018
izin usaha mikro dan kecil (IUMK)-PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN KEPADA CAMAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendegelasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden R.I. Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang mengamanatkan bahwa pelaksana Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah Camat, maka dipandang perlu mendelegasikan kewenangan pelaksanaan izin dimaksud oleh Bupati kepada Camat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Kriteria Usaha Mikro, Pendelegasian Kewenangan IUMK, Ruang Lingkup Pelayanan, Ketentuan Izin Usaha Mikro dan Kecil, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kemitraan Antara Pelaku Usaha Mikro, Kecil dengan Peaku Usaha Menengah dan Besar di Kabupaten Lebak
KEMITRAAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DENGAN PELAKU USAHA MENENGAH DAN BESAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati lebak nomor 18 Tahun 2017 tentang kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil dengan pelaku usaha mencegah dan besar di Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil di Daerah dalam upaya mengembangkan kegiatan usahanya.
UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2008; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2013; Perda No 8 Th 2016; Perbup No 65 Th 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kemitraan Antara Pelaku Usaha Mikro, Kecil dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar di Kabupaten Lebak (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 18
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2018
PEDAGANG KAKI LIMA - PENETAPAN LOKASI DAN PENYIAPAN PRASARANA SARANA USAHA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lokasi dan Penyiapan Prasarana Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima di Kota Slawi Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 ayat (2) Perda Kab Tegal No 7 Tahun 2011 tentang ketertiban Umum, maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Lokasi, Penyiapan Prasarana Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima di Kota Slawi Kabupaten Tegal;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 tahun 1986; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 7 Tahun 2011; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan lokasi PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, larangan PKL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang meliputi: Ketntuan Umum; Anggota Direksi; Pemberhentian Anggota Direksi; Kekosongan Anggota DIreksi; Panitia Rekruitmen Calon Anggota Direksi Perusda Aneka Usaha; Tim Ahli; Pengumuman Lowongan Calon Anggota Direksi; Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur Rekruitmen Calon Anggota Direksi; Penetapan dan Pengangkatan Anggota Direksi; Anggaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro kepada Camat di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat