Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang meliputi: Ketntuan Umum; Anggota Direksi; Pemberhentian Anggota Direksi; Kekosongan Anggota DIreksi; Panitia Rekruitmen Calon Anggota Direksi Perusda Aneka Usaha; Tim Ahli; Pengumuman Lowongan Calon Anggota Direksi; Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur Rekruitmen Calon Anggota Direksi; Penetapan dan Pengangkatan Anggota Direksi; Anggaran; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat