Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Badan Permusyawaratan
Desa
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 01 Tahun 2005,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa Pada Kabupaten Landak. Berisikan 10 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2007
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2007 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Prorokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, perlu diadakan perubahan guna menyesuaikan terhadap ketentuan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2007.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2007
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah di perkotaan perlu dibentuk kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku maka pemerintah kabupaten melakukan pengawasan; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan kelurahan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, tata kerja, keuangan, lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2007
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 34 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 33 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN NAMANG DAN KECAMATAN LUBUK BESAR DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.21, TLD/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Sragen perlu dicabut dan disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1974,; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) junto Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 4262) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kelurahan merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
3
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
(4) Syarat-syarat Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b. Masa kerja minimal 10 tahun.
c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Sragen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.8.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat