Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mclaksanakan
ketentuan
Pasal 3 ayat (3) Pera tu ran
Daerah Kota Dcnpasar Nomor 6 Tahun 2016 tcnlang Peru bah an At as
Pcraturan Daerah Kola Denpasar Nomor 5 Tah u n 2013 tcntarig
Penyertaan Modal Dacrah pada Perusahaan Daer ah /\ir Minum perlu
rncntapkan Pcr atu ran Walikota tentang Pencairan Surat Pcr in t ah
Pencairan Dana (SP2D) Penycrtaan Modal pada Pcr u sah aan Dacrah /\ir
Minum Kota Denpasar Air Minum Kola Dcnpasar Tah u n /\nggaran
2016;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Mentri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2016
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 49 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PENCETAKAN WIRAUSAHA BARU KOTA TASIKMALAYA
Perwali Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO KOTA TASIKMALAYA
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 30 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada PD. Bahteramas Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PD. Bahteramas Cabang Bau-Bau sebesar Rp. 8.000.000.000,- berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal, Pemerintah Daerah kepada PD. Bahteramas, seperti diatur dalam huruf a, perlu ditetapkan mengenai jumlah dan cara penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota mengenai Penyertaan Modal.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Penyertaan Modal Daerah
BAB III Sumber Dana
BAB IV Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
BAB V Tata Cara Penyertaan Modal
BAB VI Hasil Usaha
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 29 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PT. BPD Sultra berdasarkan Penetapan Otoritas Jasa Keuangan di mana PT. BPD Sultra masuk kategori Buku 1 dengan modal dasar di bawah Rp. 1.000.000.000.000,-, maka Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham berkekuatan memberikan Penyertaan Modal;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPD Sultra sebagai mana di maksud pada huruf a, perlu ditetapkan tentang jumlah dan tata cara penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Penyertaan Modal Daerah
BAB III Sumber Dana
BAB IV Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
BAB V Tata Cara Penyertaan Modal
BAB VI Hasil Usaha
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 26 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Mengubah
Perwali Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO KOTA TASIKMALAYA
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Pemimpin, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN DENDA DAN PIUTANG TUNGGAKAN REKENING AIR MINUM PDAM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja keuangan perusahaan yang berororientasi pada pelayanan kepada masyarakat, dimana masih besarnya piutang berupa tunggakan rekening air pelanggan, dipadang perlu melakukan upaya terhadap pengelolaan administrasi keuangan PDAM;
Berdasarkan Pasal 1 huruf A bagian 1 dalam KepmenegOtda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM, maka dipandang perlu mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pada PDAM.
UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; KepmenegOtda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 09 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perwali ini memgatur mengenai Penghapusan Denda dan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, meliputi: Kedaluwarsa Penagihan; Kewenangan; Kriteria Penghapusan Denda dan Pengurangan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
Ketentuan Perwali ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan, perlu dilakukan seleksi calon Direktur dengan mengatur mekanismenya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian
Perusahan Daerah Air Minum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003 Seri D Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 02);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007, Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 08);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05);
15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
Seleksi calon Direktur dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud bertugas:
a. menyusun rencana dan langkah-langkah pelaksanaan seleksi calon Direktur;
b. menyusun pedoman umum seleksi calon Direktur;
c. menyusun anggaran untuk pelaksanaan seleksi calon Direktur;
d. mengumumkan formasi jabatan calon Direktur;
e. menyeleksi dokumen administratif calon Direktur;
f. menetapkan calon Direktur yang lolos seleksi administratif dan menyelenggarakan uji Visi dan Misi serta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Direktur;
g. melaporkan hasil seleksi calon Direktur kepada Walikota melalui Dewan Pengawas dilengkapi berita acara hasil seleksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat