Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 441 Tahun 2010

Pembagian dan Penggunaan Laba Bersih Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Garut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembagian Dan Penggunaan Laba Bersih, Dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 441 Tahun 2010 tentang Pembagian dan Penggunaan Laba Bersih Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Garut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
441
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan