PROGRAM MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH - PETUNJUK PELAKSANAAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2009/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Kabupaten Temanggung Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa daya tahan tubuh dan prestasi belajar seorang anak
ditentukan oleh asupan gizj melalui Program Makanan Tambahan
Anak Sekolah (PMT-AS) adalah upaya untuk meningkatkan daya
tahan tubuh anak didik, mendorong semangat dan minat belajar
guna tercapainya Sumber Daya Manusia yang berkualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah
(PMT-AS) Kabupaten Temanggung Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Bupati Ternanggung Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, organisasi, sumber dana, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2009.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 44 Tahun 2009
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2009/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital
dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang
udara; bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan
menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor
keamanan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan; bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Kominfo Nomor 19/PERM./M KOMINF0/03/2009 dan Kepala BKPM Nomor 03/P/2009), Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan pembangunan menara, pembangunan menara, tata cara perizinan pembangunan menara, penggunaan bersama menara telekomunikasi, biaya penggunaan, pengawsan, sanksi, pengecualian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2007 dicabut.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 44 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD H. HANAFIE
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah, hal ini berarti bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan;
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
RSUD H. Hanafie merupakan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan dengan PPK-BLU, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU perlu disusun Standar Pelayanan Minimal.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengn UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 28 Tahun 2004; Permendagri No. 6 TAhun 23007; Perrmendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Kepmenkes No. 228/Meneks/SK/III/2002; Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/11/2008.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal RSUD H. Hanafie, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 44 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2009/NO.34 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Prosedur Penyaluran dan Pengembalian Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Kredit “Pinunjul”, Koperasi KUB KUD Se Kulon Progo, dan Koperasi Unit Desa “Sedyo Rahayu”
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2009.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
ABSTRAK:
bahwa perairan yang berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan pembudidayaan ikan merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar- besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia;
bahwa pemanfaatan sumber daya ikan belum memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal;
bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan;
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24 diubah,
Ketentuan Pasal 2 diubah
Ketentuan Pasal 7
Ketentuan Pasal 9 diubah
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A
Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4),
Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
Ketentuan Pasal 25 diubah
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C
Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4)
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A
Ketentuan Pasal 32 diubah
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A
Ketentuan Pasal 36 diubah
Ketentuan Pasal 41 diubah
Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 41A
Ketentuan Pasal 42 diubah
Ketentuan Pasal 43 diubah
Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah
Ketentuan Pasal 46 diubah
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 46A
Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
Ketentuan Pasal 50 diubah
Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus
Ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) diubah,
Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 66A, Pasal 66B, dan Pasal 66C
Ketentuan Pasal 69 diubah
Ketentuan Pasal 71 diubah
Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 71A,
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73
Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 73A dan Pasal 73B
Ketentuan Pasal 75 diubah
Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9)
Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A
Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 78A
Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A
Ketentuan Pasal 85 diubah
Ketentuan Pasal 93 diubah
Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A
Ketentuan Pasal 98 diubah
di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 100A, Pasal 100B, Pasal 100C, dan Pasal 100D
Ketentuan Pasal 105 dihapus.
Ketentuan Pasal 110 diubah
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2009.
Merubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Mencabut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299); dan
Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan.
-
53
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat