Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAMUJU NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan target kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan Tahun 2021, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2021 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RKPD disampaikan kepada kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;
Perubahan RKPD dijadikan :
a. dasar penetapan perubahan renja Perangkat Daerah; dan
b. pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kendal No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2021/ No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan tunjangan perumahan sehubungan belum tersedianya rumah negara bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dan untuk menyediakan belanja rumah tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka sesuai Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal tanggal 4 Januari 2020 Perihal Pengajuan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota, dan Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 Hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, ketentuan Pasal 15 jo Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 15 jo Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal perlu mengatur Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Perumahan; Besaran dan Pencairan Tunjangan Perumahan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2021
PEMBENTUKAN LINGKUNGAN, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN DI KELURAHAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lingkungan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Lingkungan pada Kelurahan selama
ini telah diterima oleh masyarakat dan telah menjadi ciri
khas bagi Kelurahan, memiliki peran aktif dan efektif
dalam mendukung kelancaran pelaksanaan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
tingkat Kelurahan
UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2018, PERDA No.09 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan
Lingkungan, Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Kepala Lingkungan Di
Kelurahan Kabupaten Lampung Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Halaman 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbagan dalam peraturan ini adalah : Bahwa dalam rangka mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati serta penyelenggarran Program prioritas Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bupati Ogan Komering Ilir perlu dibentuk Tim Bupati untuk percepat pembangunan Daerah ,guna membantu tugas pemerintahan dalam rangka percepatan Pembangunan di Kabupaten Ogan komering Ilir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2009;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 109;PP No 12 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 8 Tahun 2008;PP No 18 Tahun 2016 sebagaiman telah diub ah dengan PP No 72 Tahun 2019;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2019;PErbup No 43 Tahun 2019
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tim Bupati untuk percepat pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2021/ No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka sesuai Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal tanggal 8 Januari 2021 Perihal Konsep Keputusan Bupati tentang Penentuan Komponen Kemampuan Keuangan Daerah, Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Besarnya Tunjangan Reses, dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 Hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Reses; Dana Operasional; Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Ahli Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas Produk Hukum Daerah, Pembangunan Hukum Daerah dan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu dibantu oleh para pakar yang sesuai dengan keahliannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturari Bupati tentang Tim Ahli Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Perafuran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Susunan Keanggotaan
3. Kriteria
4. Uraian Tugas
5. Pengangkatan dan Pemberhentian
6. Masa Jabatan
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
a. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem; dan
b. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem
Isi 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2021
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2021/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 42 Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Temanggung maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Dalam pertauran ini diatur tentang Tugas dan Fungsi skretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perda No. 9 Tahun 2016, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten OKU; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis tersebut telah sesuai dengan Surat Gubernur Provinsi Sumsel tanggal 25 Maret 2021 Nomor 061/0757/VII/2021 Hal Pembentukan UPTD PPA. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017; Perbup No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 41 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
8 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (3) Perda Kab Mukomuko No 13 Th 2019 tentang BUMD Kab Mukomuko, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Seleksi ADP atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kab Mukomuko
1. UU No 3 Th 2003;
2. UU No 12 Th 2011;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 54 Th 2017;
5. Perpres No 87 Th 2014;
6. Permendagri No 2 Th 2007;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Permendagri No 94 Th 2017;
9. Permendagri No 37 Th 2018; dan
10. Perda Kab Mukomuko No 13 Th 2019
Tata Cara Seleksi ADP atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kab Mukomuko; Proses Pemilihan; Persyaratan; Anggota, Tugas dan Penetapan Panitia Seleksi; Mekanisme Seleksi; Pengangkatan Calon Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Terpilih; Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi; Informasi Pelaksanaan Seleksi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat