Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2021

Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Perumahan; Besaran dan Pencairan Tunjangan Perumahan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
09 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2021
Tanggal Berlaku
09 Februari 2021
Sumber
BD 2021/ No. 14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan