Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pengelolaan tempat pelelangan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sector retribusi dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Tempat Pelelangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentangPembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentangPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinasn Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Buton Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 8).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
8. WILAYAH PEMUNGUTAN
9. TATA CARA PEMBAYARAN
10. TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
11. TATA CARA PENAGIHAN
12. PENYIDIKAN
13. KETENTUAN PIDANA
14. KETENTUAN LAIN-LAIN
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
17 Halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten / Kota.
sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan .
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang
Negara .
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Wajo.
BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN /ATAU BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
57 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dan diganti; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Manggarai tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 583 Tahun1988.
Materi yang diatur adalah Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
18 halaman; Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 3 bulan Desember tahun 2011;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2012.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 109 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2011; Perda Kabupaten Kolaka No 36 tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 37 Tahun
2007; Perda Kabupaten Kolaka No 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 39 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 40 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 14 Tahun 2009; Perda No 15 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 5 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kolaka No 7 Tahun; Perda Kabupaten Kolaka No 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kolaka No 8 Tahun 2011; Perbup Kolaka No 18 Tahun 2011.
1. APBD Tahun Anggaran 2012; 2. Pendapatan Daerah; 3. Belanja Daerah; 4. Pembiayaan Daerah; 5. Uraian Lebih lanjut mengenai APBD; 6. Penetapan Bupati; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.14 Tahun 2006, Perda Sintang No.15 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Pemerintahan Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Gelanggang Olah Raga (Gelora) Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang IVomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap Yayasan Gelanggang Olah Raga (GELORA) Surakarta; bahwa dalam rangka melaksanakan penyesuaian tersebut perlu dibentuk Satuan Tugas yang menangani pengelolaan (Gelanggang Olah Raga) GELORA Surakarta; bahwa berdasarkan pertirrlbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentaqg Pernbentukan Satuan Tugas Pengelolaan Gelaqggang Olah Raga (GELORA) Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan satuan tugas pengelolaan gelora surakarta, susunan organisasi satuan tugas pengelolaan gelora, tugas, biaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 426.2/013/1/2001, Keputusan Walikota Surakarta Nomor 426.2/014/1/2001, Keputusan Wali kota Surakarta IVomor 426.2101 5/1/2001, Keputusan Walikota Surakarta Nomor 426.2/016/1/2001 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dalam wilayah Kabupaten Tanah bumbu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannhya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; 2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; .Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan Dan Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat